nasional

Terungkap! Salah Satu Tersangka Pemerasan Sertifikasi K3 Adalah Suami Pegawai KPK

Selasa, 26 Agustus 2025 | 08:48 WIB
Para Tersangka Kasus Pemerasan Sertifikasi K3 (KPK)

KLIK SAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan komitmennya untuk menindak tegas siapa pun yang terlibat dalam praktik korupsi tanpa pandang bulu.

Kali ini, lembaga antirasuah mengonfirmasi bahwa salah satu tersangka kasus dugaan pemerasan dalam pengurusan sertifikat Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) ternyata adalah suami dari seorang pegawai KPK.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan belakangan diketahui merupakan suami salah satu pegawai KPK,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangan tertulis, Selasa (26/8/2025).

Walau ada hubungan keluarga, Budi memastikan hal tersebut tidak akan menjadi hambatan dalam proses hukum.

Hematnya, prinsip zero tolerance terhadap tindak pidana korupsi tetap ditegakkan tanpa kompromi. “KPK tidak akan menoleransi siapa pun yang diduga melakukan perbuatan melawan hukum, termasuk jika ada pelanggaran kode etik,” tegas Budi.

Pada kasus ini, penyidik KPK juga memeriksa pegawai KPK yang merupakan istri dari tersangka. Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan bahwa ia tidak terlibat dalam kasus yang menjerat suaminya.

“Hingga saat pernyataan ini dibuat, diketahui bahwa tidak ada keterlibatannya dengan perkara yang melibatkan suaminya,” jelas Budi.

Walau demikian, KPK menegaskan apabila di kemudian hari ditemukan bukti keterlibatan, penindakan akan tetap dilakukan tanpa pandang bulu.

Dalam perkara dugaan korupsi ini, KPK telah menetapkan 11 tersangka.

Mereka adalah eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer; Koordinator Bidang Kelembagaan dan Personil K3 Irvian Bobby Mahendro; Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja Gerry Aditya Herwanto Putra; Sub Koordinator Keselamatan Kerja Ditjen Bina K3 Subhan; serta Sub Koordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja Anita Kusumawati.

Selain itu, turut ditetapkan Direktur Binwasnaker dan K3 Fahrurozi; Direktur Bina Kelembagaan Hery Sutanto; Sub Koordinator Sekarsari Kartika Putri; serta Koordinator Supriadi. Dari pihak swasta, dua orang yakni Temurila dan Miki Mahfud dari PT KEM Indonesia juga resmi menyandang status tersangka.

Kasus ini menyoroti dugaan pemerasan dan gratifikasi dalam pengurusan sertifikasi K3 dengan nilai mencapai puluhan miliar rupiah.

Kasus ini menjadi pengingat penting bahwa pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu.

Ikatan darah, keluarga, atau kedekatan personal tidak boleh menjadi alasan untuk melindungi pelaku.

Halaman:

Tags

Terkini