KLIK SAJA - Pemerintah pada Agustus 2025 kembali menyalurkan bantuan sosial (bansos) melalui dua program utama, yaitu Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT).
Kedua program ini diharapkan mampu meringankan beban kebutuhan sehari-hari masyarakat penerima, terutama mereka yang masuk kategori miskin dan rentan.
Penyaluran bantuan direncanakan berlangsung sepanjang Agustus 2025. Namun, jadwal ini masih dapat berubah menyesuaikan arahan dari Kementerian Sosial (Kemensos).
Maka dari itu, masyarakat diimbau untuk terus mengikuti informasi resmi agar tidak tertinggal update terbaru.
Cara Mengecek Pencairan Bansos
Penerima manfaat bisa dengan mudah mengecek apakah bansos sudah cair atau belum. Kini, pengecekan tidak perlu lagi mendatangi kantor desa atau dinas sosial, cukup melalui ponsel dengan dua cara:
- Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi “Cek Bansos” di Google Play Store.
- Daftarkan akun dengan memasukkan data diri (NIK, nama, alamat, nomor KK, nomor HP, dan email).
- Unggah foto KTP dan foto selfie untuk verifikasi.
- Aktivasi akun lewat email yang dikirim Kemensos.
- Masuk ke aplikasi, lalu buka menu Profil untuk melihat status bansos.
- Melalui Situs Resmi Kemensos
- Akses laman cekbansos.kemensos.go.id.
- Isi data domisili sesuai KTP.
- Masukkan nama lengkap sesuai KTP.
- Ketik kode captcha yang muncul.
- Klik tombol CARI DATA untuk mengetahui status penerima bansos.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT Agustus 2025
Nominal bantuan yang diterima masyarakat bervariasi, tergantung kategori penerima. Rinciannya adalah:
- Ibu hamil/ibu melahirkan: Rp750.000
- Anak usia 0–6 tahun: Rp750.000
- Anak SD: Rp225.000
- Anak SMP: Rp375.000
- Anak SMA: Rp500.000
- Penyandang disabilitas berat: Rp600.000
- Lansia usia 60 tahun ke atas: Rp600.000
Kriteria Penerima Bansos
Agar bantuan tepat sasaran, pemerintah menetapkan sejumlah kriteria untuk penerima PKH dan BPNT.
Syarat penerima PKH:
- Terdaftar dalam DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial).
- Memiliki KTP dan Kartu Keluarga yang sah.
- Masuk kategori keluarga miskin atau miskin ekstrem.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial sejenis.
- Memiliki rekening bank yang tergabung dalam Himbara.
Syarat penerima BPNT:
- Warga Negara Indonesia (WNI).
- Memiliki KTP yang aktif dan valid.
- Termasuk keluarga miskin atau miskin ekstrem.
- Terdaftar dalam DTKS.
- Bukan ASN, TNI, Polri, pegawai BUMN/BUMD, maupun pensiunan.
Maka dengan adanya penyaluran bansos PKH dan BPNT di bulan Agustus 2025 ini, pemerintah berharap masyarakat penerima dapat terbantu dalam memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Transparansi informasi melalui aplikasi dan situs resmi Kemensos juga menjadi langkah penting agar penyaluran bantuan berjalan efektif, tepat sasaran, dan diawasi bersama.***