nasional

Bupati Pati Sudewo Bakal Dimakzulkan, Bagaimana Mekanismenya?

Selasa, 19 Agustus 2025 | 14:50 WIB
Spanduk Permintaan Mundur Bupati Sudewo (promedia)

KLIK SAJA - Posisi Bupati Pati, Sudewo, kini benar-benar berada dalam tekanan tinggi.

Tekanan agar ia mundur dari jabatannya tidak hanya datang dari masyarakat yang sejak beberapa pekan terakhir menggelar aksi demonstrasi besar-besaran, termasuk pada Rabu (13/8/2025), tetapi juga dari legislatif daerah.

Terbaru, seluruh fraksi di DPRD Kabupaten Pati, Jawa Tengah, sepakat membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket yang bertujuan untuk memakzulkan Sudewo dari kursi bupati.

Keputusan itu diambil dalam rapat paripurna yang digelar mendadak di tengah ramainya aksi unjuk rasa di depan kantor bupati.

Ketua DPRD Pati, Ali Badrudin, mengetuk palu tanda pengesahan usulan hak angket tersebut.

Menurutnya, pembentukan pansus diperlukan untuk menyelidiki kebijakan-kebijakan bupati yang selama ini menuai kritik publik.

Ia menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk tanggung jawab lembaga legislatif dalam mengawal aspirasi masyarakat.

Fraksi PDI Perjuangan menjadi salah satu yang paling vokal menyuarakan usulan pemakzulan.

Sekretaris Fraksi PDIP, Danu Iksan, mengatakan langkah ini merupakan bentuk kepedulian partai terhadap keresahan warga, meski ia menekankan proses pemakzulan bukanlah hal instan karena harus melalui tahapan hukum dan politik yang panjang.

Dukungan juga datang dari Fraksi Partai Golkar melalui Sri Wahyuningsih yang menegaskan pentingnya menjalankan mekanisme sesuai aturan perundang-undangan.

Hal yang menarik, partai-partai pengusung Sudewo dalam Pilkada Pati, yakni Partai Gerindra dan PKB, justru ikut mendukung hak angket.

Ketua Fraksi Gerindra, Yeti Kristianti, menyebut bahwa komitmen partainya adalah selalu bersama rakyat, sementara Ketua Fraksi PKB, Muntamah, secara terbuka menyampaikan dukungan langsung dalam forum paripurna.

Pemakzulan kepala daerah di Indonesia sejatinya bukan hal baru. Beberapa kasus sebelumnya pernah menjadi sorotan nasional.

Pada tahun 2013, Bupati Garut Aceng Fikri diberhentikan setelah publik marah atas pernikahan singkatnya dengan seorang gadis berusia 18 tahun yang diceraikan hanya lewat pesan singkat setelah empat hari.

Halaman:

Tags

Terkini