Kasus serupa juga menimpa Bupati Katingan, Kalimantan Tengah, Ahmad Yantenglie, pada 2017 setelah dirinya tersandung kasus perzinaan.
Bahkan, Wakil Bupati Gorontalo, Fadli Hasan, pernah dimakzulkan setelah terungkap dugaan permintaan fee proyek sebesar 30 persen.
Landasan hukum mengenai pemberhentian kepala daerah diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Disebutkan bahwa kepala daerah bisa berhenti karena meninggal dunia, mengundurkan diri, atau diberhentikan.
Untuk kasus pemakzulan, Pasal 78 hingga Pasal 81 menjelaskan mekanismenya. Jika prosesnya melalui inisiatif DPRD, maka keputusan harus diambil melalui sidang paripurna dengan kehadiran minimal tiga perempat anggota dan persetujuan dua pertiga dari anggota yang hadir.
Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) berwenang menilai apakah kepala daerah terbukti melanggar sumpah jabatan, kewajiban, atau melakukan perbuatan tercela.
Putusan MA bersifat final, dan bila terbukti, hasilnya disampaikan ke Presiden atau Menteri Dalam Negeri untuk menetapkan pemberhentian.
Di sisi lain, pemerintah pusat juga memiliki kewenangan memulai proses pemakzulan sebagaimana diatur dalam Pasal 81.
Mekanismenya berbeda, di mana pemerintah pusat dapat melakukan pemeriksaan, mengumpulkan bukti, lalu menyerahkannya kepada MA.
Dengan demikian, baik inisiatif DPRD maupun pemerintah pusat, keduanya menempatkan MA sebagai penentu akhir.
Dengan adanya keputusan DPRD Pati membentuk Pansus Hak Angket, langkah pemakzulan Sudewo kini memasuki babak baru.
Apakah ia akan bernasib sama dengan para kepala daerah yang sebelumnya diberhentikan, atau justru mampu bertahan, sepenuhnya akan bergantung pada proses hukum dan politik yang sedang berjalan.***