KLIK SAJA - Sebuah insiden mengerikan di Hotel Novotel Lombok menjadi perbincangan hangat di media sosial.
Seorang turis asal Mesir diduga digigit ular berbisa saat menginap di hotel tersebut.
Video terkait kejadian ini diunggah oleh akun Instagram @lambegosiip pada Minggu, 17 Agustus 2025.
Setelah insiden tersebut, turis yang diketahui bekerja di Dubai, Uni Emirat Arab, ini menuntut ganti rugi sebesar Rp28,4 miliar kepada pihak Novotel Lombok.
Baca Juga: Istana Kepresidenan Ajak Masyarakat Hening Tiga Menit Saat Pengibaran Bendera di Hari Kemerdekaan
Kuasa hukum korban, Atmaja, menjelaskan rincian kerugian yang dituntut.
Kerugian tersebut mencakup biaya pengobatan dan pemeriksaan medis sebesar Rp26 juta, kerugian potongan gaji selama sembilan bulan senilai Rp979 juta, biaya asuransi bulanan selama sembilan bulan sebesar Rp1,1 juta, dan biaya tiket dari Bali ke Dubai senilai Rp20,3 juta.
"Menurut Atmaja, perhitungan kerugian tersebut berdasarkan akumulasi mulai dari biaya perawatan yang ditanggung korban seusai digigit ular hingga dampak gigitan ular berbisa yang mengurangi produktivitas Ahmed dalam bekerja," lanjut keterangan postingan itu.
Hingga kini, belum ada keterangan resmi dari pihak hotel asal Lombok yang disebut telah mendapat gugatan dari korban.
Baca Juga: Gubernur Mualem: Bendera Bulan Bintang Tak Dikibarkan Pada Peringatan 20 Tahun Perdamaian Aceh
Peristiwa ini pun menuai sorotan warganet di kolom komentar, sebagian ada yang menyayangkan gugatan bernilai fantastis itu seraya menyalahkan si ular penggigit turis asal Mesir tersebut.
"Ganti ruginya sama ular lah," ujar warganet melalui akun @nisarajab.
"Harusnya minta ganti rugi sama ular," ungkap senada warganet lainnya dengan akun Instagram @kadeknika.***