nasional

Eks Pegawai Kominfo: Tidak Blokir Situs Judi Online Karena Perintah Atasan

Kamis, 7 Agustus 2025 | 10:55 WIB
ilustrasi praktik judol (berbaga sumber)

KLIK SAJA - Kasus dugaan penjagaan situs judi online (judol) yang menyeret sejumlah pegawai Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) mulai membuka fakta-fakta mengejutkan di meja hijau.

Salah satunya datang dari Muhammad Abindra Putra Tayip, eks pegawai kontrak di Direktorat Pengendalian Aplikasi Informatika, yang mengungkap bahwa tindakannya dilakukan atas perintah atasan langsung.

Dalam sidang pembacaan pleidoi yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu malam (6/8/2025), Abindra menyatakan bahwa sebagai pegawai kontrak, ia wajib menjalankan semua instruksi pimpinan tanpa kecuali — baik lisan maupun tertulis.

“Saya melakukan hal tersebut semata-mata hanya untuk bersikap patuh terhadap arahan dari pimpinan,” ucap Abindra di hadapan majelis hakim.

Abindra menerangkan bahwa posisi dirinya sebagai verifikator dalam Tim Pengendalian Konten Internet tidak memberinya wewenang melakukan pemblokiran situs, termasuk situs-situs judol yang semakin marak di Indonesia.

Ia hanya bertugas menyusun rekapitulasi pemblokiran berdasarkan hasil patroli siber dan laporan dari masyarakat maupun instansi.

“Tupoksi saya selaku verifikator tidak punya kewenangan sedikitpun untuk melakukan pemblokiran terhadap situs-situs internet ilegal,” tegasnya.

Pernyataan ini membuka kemungkinan adanya skema sistemik dalam pembiaran atau bahkan perlindungan terhadap situs-situs judol yang seharusnya menjadi target pemblokiran.

Hal ini seakan diperkuat oleh pernyataan terdakwa lainnya dari klaster pegawai, Denden Imadudin Soleh.

Dalam sidang yang sama, Denden menyatakan bahwa dirinya siap menjadi “korban” demi penyelesaian permasalahan judi online di Indonesia.

Ia juga menyebut bahwa praktik penjagaan situs ini sudah berlangsung sejak tahun 2020.

“Saya bukan pelaku utama dan pelaku pertama dalam penjagaan situs ini. Saya tidak pernah berinisiatif untuk melakukannya,” ungkap Denden.

Kasus ini dibagi menjadi empat klaster terdakwa, mencerminkan kompleksitas jaringan:

  • Klaster Koordinator: Diisi oleh pejabat struktural dan fungsional, seperti Adhi Kismanto dan Alwin Jabarti Kiemas.
  • Klaster Pegawai Eks Kemkominfo: Termasuk Denden, Abindra, dan 11 nama lainnya.
  • Klaster Agen Judi Online: Mengacu pada operator lapangan yang mengelola situs-situs judol.
  • Klaster Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU): Pelaku penampung dana hasil aktivitas judol.

Fakta-fakta yang mencuat dalam sidang ini mengindikasikan dugaan kuat adanya keterlibatan struktural dalam pembiaran situs-situs ilegal.

Halaman:

Tags

Terkini