KLIK SAJA - Fenomena sound horeg atau penggunaan perangkat suara berdaya tinggi yang seringkali memekakkan telinga kini tengah menjadi sorotan serius Pemerintah Provinsi Jawa Timur (Pemprov Jatim).
Pasalnya, keberadaan sound horeg yang marak di sejumlah daerah seperti Tulungagung, Banyuwangi, Pasuruan, Jember, dan Malang dianggap menimbulkan gangguan kenyamanan, lingkungan, hingga kesehatan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menyatakan bahwa pihaknya sedang menyiapkan regulasi untuk mengatur penggunaan sound horeg.
“Kami mendengarkan paparan dari berbagai sudut pandang, mulai dari MUI Jatim, Polda Jatim, hingga perangkat daerah terkait.
Tujuannya untuk mencari solusi terbaik yang adil bagi semua pihak,” ujar Khofifah dalam keterangannya, Jumat (25/7/2025).
Pemprov Jatim tengah mengkaji regulasi berbentuk Peraturan Gubernur (Pergub), Surat Edaran, atau bahkan Surat Edaran Bersama, yang nantinya akan menjadi payung hukum terkait penggunaan sound horeg.
Menurut Khofifah, regulasi ini penting mengingat suara yang dihasilkan dari sound horeg sering kali melebihi ambang batas aman, yakni 85 hingga 100 desibel, dan berlangsung dalam waktu lama.
Belum lagi Sound Horeg kerap kali berkeliling kampung, sehingga bisa berdampak tidak baik bagi lingkungan yang tak menghendakinya.
"Kalau sudah melebihi ambang batas desibel dan dalam durasi lama, itu bisa berdampak pada kesehatan dan lingkungan, bukan sekadar hiburan," jelasnya. Oleh karena itu, kualifikasi teknis seperti tingkat desibel dan durasi penggunaan akan dimasukkan dalam regulasi yang disusun.
Mengingat Agustus merupakan bulan perayaan Hari Kemerdekaan RI, Khofifah menargetkan regulasi ini sudah rampung sebelum 1 Agustus 2025 agar dapat menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten/kota dan masyarakat.
Wakil Gubernur Emil Elestianto Dardak menambahkan bahwa tim khusus telah dibentuk untuk merumuskan aturan tersebut. Tim ini terdiri dari unsur Polda Jatim, MUI, Kanwil Hukum, tenaga medis, dan pihak-pihak relevan lainnya.
“Arahan dari Ibu Gubernur sangat jelas. Tim ini akan bekerja intensif dan hasilnya bisa berbentuk peraturan atau surat edaran yang memberikan kepastian hukum bagi masyarakat,” kata Emil.
Menurut Emil, perbedaan persepsi tentang sound horeg juga menjadi tantangan. Karena itu, regulasi diharapkan bisa menjembatani berbagai pandangan dan menjelaskan secara teknis batas-batas yang diperbolehkan.
Dengan adanya aturan ini, Pemprov Jatim berharap masyarakat tetap bisa berekspresi dan merayakan momen tanpa mengorbankan kenyamanan dan kesehatan publik.