nasional

Mensos Saifullah Yusuf Ungkap 7 Juta Penerima Bantuan Sosial Telah Dicoret, Imbas Aturan Baru Inpres Nomor 4 Tahun 2025!

Kamis, 17 Juli 2025 | 20:00 WIB
Mensos Saifullah Yusuf Ungkap 7 Juta Penerima Bantuan Sosial Telah Dicoret, Imbas Aturan Baru Inpres Nomor 4 Tahun 2025! (Potret Mensos Saifullah Yusuf atau Gus Ipul - Ungkap alasan pencoretan 7 juta penerima bansos. (Instagram/kemensosri))

KLIK SAJA - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf mengungkapkan bahwa Kementerian Sosial (Kemensos) telah mengambil langkah tegas dengan mencoret sekitar 7 juta orang dari daftar penerima bantuan sosial (bansos).

Keputusan ini merupakan dampak langsung dari diterapkannya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).

Saifullah menjelaskan bahwa aturan baru ini menyebabkan adanya perubahan signifikan pada sasaran penerima manfaat bansos.

Hal ini berarti, sebagian penerima yang sebelumnya rutin mendapatkan bansos, kini tidak lagi terdaftar sebagai penerima.

Baca Juga: KBRI Tokyo Tegaskan Isu Jepang Akan Blacklist Pekerja WNI di 2026 adalah Hoax, Hubungan Kedua Negara Diklaim Tetap Positif!

“Hasil ground check, kita cek ke lapangan memang ada beberapa penerima manfaat yang memang tidak perlu lagi dapatkan bantuan iuran,” kata Mensos Saifullah Yusuf kepada wartawan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, pada Selasa, 15 Juli 2025 lalu.

Penyesuaian ini bertujuan untuk memastikan bantuan sosial lebih tepat sasaran.

“Kedua, kita padatkan data tunggal mereka yang belum ada NIK atau rekam KTP atau identitas yang diperlukan lainnya,” imbuhnya.

Ia menambahkan dengan koordinasi bersama Badan Pusat Statistik (BPS) ada 7 juta yang dikeluarkan dari daftar penerima bansos.

Baca Juga: Saham BBRI Jadi Incaran! BlackRock Terus Tambah Portofolio Sejak Akhir 2024

“Jadi tidak dikurangi tujuh juta itu, dialihkan sasarannya kepada mereka yang lebih berhak,” tandasnya.

Selain melakukan ground check, Kemensos juga menegaskan tengah membersihkan rekening-rekening penerima bansos yang terindikasi melakukan judi online (judol).

Konsekuensi dari yang bermain judol juga akan dihapus dari daftar penerima bansos Kemensos.***

Tags

Terkini