nasional

MUI Jatim Fatwa Haram Sound Horeg, Para Pelakunya Tak Ambil Pusing

Senin, 14 Juli 2025 | 11:48 WIB
penggunaan sound Horeg di dalam kampung (berbagai sumber)

KLIK SAJA - Fenomena sound horeg kembali menuai kontroversi di tengah masyarakat. Meski dinilai sebagai hiburan rakyat dalam berbagai acara seperti karnaval dan pesta desa, suara keras dari sound horeg kini resmi difatwakan haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur.

Fatwa tersebut lahir dari Forum Satu Muharram 1447 H yang digelar di Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan.

Ketua MUI Pusat Bidang Dakwah dan Ukhuwah, KH Cholil Nafis, menjelaskan bahwa pengharaman ini bukan tanpa alasan.

"Karakter dari sound horeg itu memang mengganggu. Kalau tidak mengganggu, itu namanya bukan sound horeg lagi, tapi hanya sound system biasa," ungkap Cholil saat ditemui di Jakarta, Senin (14/7/2025).

Cholil menegaskan bahwa inti dari fatwa tersebut adalah larangan mengganggu ketenangan orang lain.

“Kalau tidak mengganggu, itu hanya hiburan biasa yang diperbolehkan. Tapi ketika mengganggu—baik suara, kenyamanan, hingga merusak—maka itu yang dihukumi haram,” jelasnya.

Namun, fatwa haram ini tampaknya tidak terlalu dipedulikan oleh para pelaku usaha sound horeg.

Para pengusaha justru menanggapi santai keputusan ini. Mereka beranggapan bahwa jika masyarakat masih menyewa jasa mereka, berarti masyarakat tersebut tidak merasa terganggu.

Di sisi lain, keresahan warga terus meningkat. Suara menggelegar dari sound horeg tak jarang menyebabkan getaran di rumah, bahkan kerusakan pada kaca jendela.

Lebih parah lagi, muncul keluhan gangguan pendengaran serta efek polusi suara yang mengancam kesehatan.

Penggunaan desibel pada Sound Horeg memang melebihi batas normal apabila diperdengarkan di dalam kampung-kampung sempit.

Penggunaan speaker dengan suara yang keras hanya cocok untuk penggunaan pada konser terbuka di lapangan luar.

Sementara speaker Sound Horeg justru diperdengarkan di pemukiman padat penduduk, yang justru sangat menganggu bagi masyarakat yang sensitif suara nyaring seperti lansia, bayi atau penderita penyakit jantung.

Sekretaris Komisi Fatwa MUI, KH Miftahul Huda, menyatakan pihaknya telah menerima banyak laporan masyarakat.

Halaman:

Tags

Terkini