“Ini bukan sekadar soal bising. Kalau sudah sampai merusak dan mengganggu pendengaran, itu masuk kategori tindakan yang dilarang dalam agama,” ujar beliau.
Hingga kini, polemik soal sound horeg masih bergulir. Satu sisi menilai sebagai bagian dari ekspresi budaya rakyat, sisi lain menegaskan pentingnya menjaga kenyamanan publik.
Yang jelas, fatwa haram dari MUI Jatim menjadi penanda bahwa kebisingan bukan sekadar persoalan teknis, tapi juga menyentuh ranah moral dan sosial keagamaan.***