nasional

Forum Purnawirawan Prajurit TNI Resmi Serahkan Surat Usulan Pemakzulan Wapres Gibran ke MPR RI

Kamis, 5 Juni 2025 | 22:20 WIB
isi surat pemakzulan wapres gibran (Forum Purnawirawan Prajurit TNI)

KLIK SAJA - Usulan pemakzulan terhadap Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka kini memasuki babak baru.

Forum Purnawirawan Prajurit TNI secara resmi telah menyerahkan surat yang berisi permohonan pemakzulan kepada pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI).

Wakil Ketua MPR, Hidayat Nur Wahid, mengonfirmasi bahwa surat tersebut telah sampai di meja Ketua MPR RI, Ahmad Muzani.

"Yang saya dengar sudah sampai di meja Ketua MPR," ujar Hidayat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/6/2025).

Surat tertanggal 26 Mei 2025 tersebut juga dikirimkan ke Ketua DPR RI, Puan Maharani. Dokumen ini ditandatangani oleh sejumlah tokoh besar di kalangan purnawirawan TNI, seperti Jenderal TNI Purn. Fachrul Razi, Marsekal TNI Purn. Hanafi Asnan, Jenderal TNI Purn.

 Tyasno Soedarto, dan Laksamana TNI Purn. Slamet Soebijanto. Mereka menyuarakan kekhawatiran dan kritik terhadap posisi Wapres Gibran, yang dianggap problematik secara konstitusional maupun etis.

Namun demikian, hingga saat ini surat tersebut belum dibahas lebih lanjut karena parlemen tengah memasuki masa reses.

Hidayat mengatakan, keputusan untuk membahasnya menunggu langkah dari Ketua MPR dan juga proses awal yang mungkin akan dimulai oleh DPR.

Perlu dipahami bahwa usulan pemakzulan terhadap seorang pejabat tinggi negara, termasuk Wakil Presiden, adalah bagian dari sistem demokrasi.

Maka dalam negara hukum, segala bentuk kritik, koreksi, dan bahkan desakan pemakzulan sah untuk dilakukan—selama menempuh jalur konstitusional dan memenuhi syarat-syarat objektif.

Namun penting disini perlu ditekankan bahwa proses pemakzulan bukanlah sekadar ekspresi politik atau emosi massa.

Ia harus dilandasi alasan-alasan substansial, bukti kuat, dan pelanggaran serius terhadap konstitusi, hukum, atau sumpah jabatan.

Karena tanpa fondasi yang kokoh, pemakzulan akan berisiko menjadi preseden buruk yang merusak tatanan demokrasi itu sendiri.

Dalam konteks ini, baik DPR maupun MPR wajib bersikap hati-hati dan obyektif. Proses harus dijalankan secara transparan, terbuka untuk pengawasan publik, dan tidak disusupi oleh kepentingan politik jangka pendek.

Halaman:

Tags

Terkini