nasional

Heboh! Pemuda di Makassar Ditangkap dan Disiksa Oknum Polisi, Dipaksa Untuk Akui Kepemilikan Narkoba

Senin, 2 Juni 2025 | 14:22 WIB
ilustrasi polisi tangkap korban (kompas)

Ia menyatakan bahwa para pelaku melakukan penangkapan tanpa surat resmi, di luar wilayah yurisdiksi mereka, serta meninggalkan tugas jaga (piket) tanpa izin.

Enam anggota polisi, termasuk Bripda A, kini telah diamankan dan dikenakan penempatan khusus (Patsus) sambil menunggu proses investigasi lanjutan oleh Propam (Profesi dan Pengamanan Polri).

"Jika terbukti, akan kami beri sanksi seberat-beratnya. Kita akan bertindak transparan dan tidak melindungi pelanggaran," tegas Kombes Arya saat konferensi pers di Polsek Rappocini, Minggu (1/6/2025).

Kasus ini memicu keprihatinan publik terhadap praktik penyalahgunaan wewenang oleh aparat penegak hukum.

Masyarakat kini menunggu langkah tegas dari institusi kepolisian agar kejadian serupa tidak kembali terulang dan keadilan bisa ditegakkan bagi korban.***

Halaman:

Tags

Terkini