KLIK SAJA - UMR Purworejo 2025 resmi diumumkan dengan membawa angin segar bagi para pekerja di wilayah ini.
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 561/45 Tahun 2024 telah menetapkan besaran UMR (Upah Minimum Regional) Kabupaten Purworejo tahun 2025 sebesar Rp2.265.937,67.
Angka ini menunjukkan kenaikan sebesar Rp138.296,67 atau sekitar 6,5% dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di angka Rp2.127.641.
Kebijakan ini menjadi bukti adanya komitmen pemerintah dalam menyesuaikan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak masyarakat.
Rincian Besaran dan Posisi Purworejo di Jawa Tengah
Dengan nominal tersebut, UMR Purworejo tahun 2025 menempati peringkat ke-24 dari total 35 kabupaten/kota di Jawa Tengah.
Peringkat ini menandakan posisi ekonomi Purworejo yang cukup stabil namun masih berada di bawah beberapa kabupaten tetangga seperti Wonosobo dan Kabupaten Magelang.
Adapun rata-rata kenaikan UMK di Jawa Tengah tahun 2025 tercatat sekitar Rp148.742, yang berarti kenaikan UMR Purworejo sedikit di bawah rata-rata provinsi.
Faktor Penentu UMR 2025
Penetapan UMR 2025 mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023, yang mengatur formula penghitungan upah minimum berdasarkan tiga indikator utama: tingkat inflasi nasional, pertumbuhan ekonomi, serta indeks tertentu yang mempertimbangkan daya beli masyarakat.
Di tingkat lokal, proses penetapan juga melibatkan Dewan Pengupahan yang terdiri dari unsur pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja.
Tanggapan Beragam dari Berbagai Pihak
Penjabat Gubernur Jawa Tengah, Nana Sudjana, menegaskan bahwa keputusan ini telah memperhitungkan aspirasi seluruh pemangku kepentingan.
Di sisi lain, Apindo Purworejo menyatakan kekhawatirannya, terutama dari kalangan pelaku usaha kecil dan menengah yang merasa keberatan dengan kenaikan 6,5% tersebut.