nasional

Langkah Tak Terduga KPK: Larangan Menangkap Direksi BUMN dan Perubahan Strategi Pemberantasan Korupsi

Selasa, 6 Mei 2025 | 15:58 WIB
Langkah Tak Terduga KPK: Larangan Menangkap Direksi BUMN dan Perubahan Strategi Pemberantasan Korupsi (Dok.istimewa)

KLIK SAJA - Sebuah arahan tegas baru-baru ini dikeluarkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penindakan hukum terhadap jajaran direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Langkah ini menimbulkan berbagai pertanyaan dan spekulasi mengenai implikasinya terhadap upaya pemberantasan korupsi di lingkungan perusahaan pelat merah.

KPK secara eksplisit melarang penangkapan direksi BUMN, mengisyaratkan pendekatan yang berbeda dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.

Lantas, apa yang melatarbelakangi kebijakan kontroversial ini dan bagaimana dampaknya terhadap tata kelola BUMN ke depannya?

Baca Juga: Siap-siap ASN! Inilah Estimasi Lengkap Besaran Gaji ke-13 PNS Tahun 2025 dan Faktor-faktor yang Memengaruhinya

Artikel ini akan mengupas tuntas alasan di balik larangan penangkapan direksi BUMN oleh KPK serta potensi konsekuensinya.

KPK Dilarang Tangkap Direksi BUMN?

KPK tidak lagi memiliki wewenang untuk menangkap direksi Badan Usaha Milik Negara (BUMN) setelah berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang BUMN, yang menyatakan bahwa anggota direksi dan komisaris BUMN bukan merupakan penyelenggara negara.

Baca Juga: Jalin Keakraban Antar Negara, Prabowo Subianto Ucapkan Selamat Kemenangan Pemilu kepada PM Australia Anthony Albanese

Hal ini disebabkan oleh dua pasal dalam UU BUMN yang baru, yaitu Pasal 3X Ayat (1) dan Pasal 9G, yang secara eksplisit menyatakan bahwa organ dan pegawai BUMN tidak dianggap sebagai penyelenggara negara.

Dengan demikian, KPK tidak dapat menindak mereka berdasarkan ketentuan dalam Undang-Undang KPK yang hanya memberikan kewenangan untuk menangani kasus korupsi yang melibatkan penyelenggara negara.

Namun, Menteri BUMN Erick Thohir menegaskan bahwa tindakan korupsi tetap dapat diproses secara hukum meskipun direksi BUMN tidak lagi dianggap sebagai penyelenggara negara.

KPK juga akan melakukan kajian lebih lanjut mengenai dampak dari UU BUMN ini terhadap kewenangan mereka dalam penegakan hukum.***

Tags

Terkini