KLIK SAJA - PT Pegadaian telah memberikan klarifikasi resmi terkait laporan dugaan korupsi yang melibatkan seseorang yang disebut sebagai Agen Pegadaian di Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan, Jawa Timur.
Dalam keterangannya, manajemen Pegadaian menekankan bahwa tidak ada karyawan internal Pegadaian yang terlibat dalam kasus ini.
Sekretaris Perusahaan PT Pegadaian, Dwi Hadi Atmaka, menjelaskan bahwa terduga pelaku, berinisial H, adalah seorang Agen Pegadaian yang telah menjalin kerja sama selama enam tahun, bukan staf tetap perusahaan. H menjalankan layanan keagenannya di wilayah Pamekasan, Madura.
H diduga melakukan penyelewengan dana nasabah melalui berbagai cara, termasuk menggadaikan emas milik nasabah di berbagai tempat gadai, termasuk di Pegadaian, dengan iming-iming imbal hasil.
Baca Juga: Selama Liburan Paskah, LRT Jabodebek Capai Rekor Peningkatan Jumlah Penumpang
Namun, tidak ditemukan adanya kontrak resmi terkait kesepakatan tersebut antara pelaku dan nasabah.
Pihak Pegadaian memastikan bahwa semua transaksi yang dilakukan oleh H melalui sistem Pegadaian Syariah sudah sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Hingga saat ini, 91 nasabah dengan total 328 transaksi telah melaporkan kerugian, dan data mereka telah diverifikasi oleh sistem internal Pegadaian. Pengadilan Negeri Pamekasan telah memutuskan H bersalah atas penipuan dan menjatuhkan vonis 2,5 tahun penjara.
Menindaklanjuti kasus ini, Tim Audit Internal dan manajemen Pegadaian telah mengambil beberapa langkah, antara lain: melakukan verifikasi terhadap Agen H dan melibatkan polisi sejak Oktober 2024; menghentikan kerja sama dengan H sebagai bentuk penerapan prinsip Tata Kelola Perusahaan yang Baik (GCG); mengelompokkan data korban untuk membedakan nasabah yang bertransaksi langsung di Pegadaian dengan yang tidak; mencapai kesepakatan penyelesaian kekeluargaan dengan korban pada 20 Maret 2025; dan memulai pembayaran ganti rugi bertahap kepada nasabah yang datanya telah diverifikasi melalui Kantor Cabang Pegadaian Syariah Pamekasan.
“Kami memohon maaf atas ketidaknyamanan yang terjadi dan berterima kasih atas kepercayaan nasabah yang terus diberikan kepada PT Pegadaian,” tutup Dwi Hadi Atmaka dalam keterangan rilis yang diterima kliksaja.id pada Senin, 21 April 2025.***