KLIK SAJA - Kepolisian Daerah Jawa Barat secara resmi menetapkan dokter Muhammad Syafril Firdaus (MSF) sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelecehan seksual terhadap seorang pasien wanita berusia 24 tahun.
Kasus yang terjadi di Garut, Jawa Barat ini menjadi perhatian publik karena tindakan asusila tersebut dilakukan di luar klinik, yaitu di kamar kos tersangka.
Kombes Pol Hendra Rochmawan, Kabid Humas Polda Jabar, menjelaskan bahwa modus operandi MSF adalah menawarkan suntikan vaksin gonore kepada korban di rumah orang tuanya, bukan di klinik.
Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, merinci kronologi kejadian, dimulai dari konsultasi kesehatan korban di klinik hingga tawaran pemeriksaan di rumah. Setelah memberikan suntikan, MSF meminta diantar pulang ke kamar kosnya oleh korban.
Setibanya di lokasi, korban hendak membayar jasa layanan medis.
Namun, pelaku menolak pembayaran dilakukan di luar rumah karena takut terlihat orang lain.
Ia mengarahkan korban untuk menyelesaikan pembayaran di dalam kamar.
"Ketika terjadi di dalam rumah, pelaku mengunci pintu kemudian melakukan mendekati korban, mencium leher, dan sebagainya," tambah Fajar.
Korban sempat mengancam akan melaporkan perbuatan tersebut ke pihak berwajib malam itu juga, namun pelaku tetap melanjutkan tindakannya.
Hingga akhirnya, korban berhasil melawan dan menendang pelaku sebelum keluar dari kamar.
Setelah peristiwa itu, laporan resmi dibuat dan penyelidikan dimulai. Polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan maraton terhadap MSF sejak Rabu 16 April 2025, hingga akhirnya statusnya resmi menjadi tersangka.
"Yang bersangkutan sudah kami tetapkan sebagai tersangka, setelah penyelidikan maraton sejak tersangka ditangkap kemarin," ungkap Kasatreskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin pada Kamis, 17 April 2025.