- Penurunan jabatan setingkat selama 12 bulan untuk ketidakhadiran 21-24 hari.
- Pembebasan dari jabatan untuk 25-27 hari.
- Pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri jika absen 28 hari atau lebih.
- Pemberhentian dengan hormat juga berlaku bagi ASN yang absen 10 hari kerja secara terus menerus tanpa alasan.