KLIK SAJA - Tim hukum yang menangani kasus pembunuhan seorang jurnalis di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, telah mengungkapkan informasi baru terkait insiden tersebut.
Menurut pernyataan pengacara keluarga korban, seorang prajurit TNI AL bernama Jumran diduga telah melakukan pemerkosaan terhadap korban sebanyak dua kali sebelum akhirnya membunuhnya.
“Berdasarkan bukti yang ada, kami menyatakan bahwa korban mengalami kekerasan seksual, ini merupakan pemerkosaan,” kata pengacara keluarga, Muhamad Pazri, seperti yang dikutip pada Kamis, 3 April 2025.
Pazri menjelaskan bahwa pemerkosaan pertama terjadi antara tanggal 25 hingga 30 Desember 2024.
Baca Juga: Lebaran Sudah Usai Tapi THR Eks Pekerja Sritex Belum Kunjung Dibayar, Apa Penyebabnya?
Bukti yang Ditemukan
Dalam kasus pembunuhan Juwita, seorang jurnalis berusia 23 tahun yang ditemukan tewas di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, terdapat beberapa bukti baru yang telah ditemukan oleh penyidik. Berikut adalah rincian dari bukti-bukti tersebut:
1. Mobil Sewa
Penyidik dari Detasemen Polisi Militer Pangkalan TNI Angkatan Laut (Denpomal) Banjarmasin mengamankan sebuah mobil Daihatsu Xenia berwarna hitam dengan nomor polisi DA-1256-PC.
Mobil ini diduga digunakan oleh terduga pelaku, Kelasi I Jumran, untuk melakukan pembunuhan terhadap Juwita.
Baca Juga: Mengulik Sebab Gagalnya Masjid IKN Gelar Shalat Idul Fitri Perdana
Mobil tersebut disewa dan ditemukan terparkir di halaman Denpomal dengan garis polisi militer terpasang di sekelilingnya.
2. Sepeda Motor Korban
Selain mobil, penyidik juga mengamankan sepeda motor milik Juwita yang diduga digunakan korban saat mendatangi pelaku pada hari kejadian.