nasional

Ratusan Miliar Dana PIP Belum Tersalurkan Pada 2024, Begini Cara Alurnya Supaya Cair!

Sabtu, 15 Maret 2025 | 10:13 WIB
ilustrasi siswa penerima dana PIP (Tirto)

KLIK SAJA - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu inisiatif pemerintah untuk mendukung pendidikan anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Melalui Program PIP, siswa mendapatkan bantuan dana tunai yang dapat digunakan untuk membeli perlengkapan sekolah, transportasi, dan kebutuhan pendidikan lainnya.

Namun, pada tahun 2024, tercatat bahwa ratusan miliar dana PIP belum tersalurkan. Lantas, apa penyebabnya dan bagaimana cara agar dana tersebut bisa cair? Simak penjelasan lengkapnya berikut ini.

Menurut Sofiana Nurjanah, Ketua Tim Kerja PIP Puslapdik Kemendikdasmen, pada tahun 2024, sekitar Rp300 miliar dana PIP dikembalikan ke kas negara.

Hal ini terjadi karena banyak rekening siswa yang tidak diaktivasi. Beberapa faktor yang menjadi penyebabnya antara lain banyak daerah terpencil yang mengalami kesulitan dalam mengakses informasi atau kurang memahami prosedur aktivasi rekening PIP.

Akibatnya, rekening siswa tidak dapat digunakan untuk menerima dana bantuan.

Kemudian masih ada pihak sekolah, dinas pendidikan, atau orang tua siswa yang belum memahami alur dan syarat pencairan dana PIP.

Hal ini menyebabkan proses aktivasi rekening dan pencairan dana terhambat.

Lalu ada beberapa siswa mengalami kendala karena data Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) atau Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tidak sesuai.

Alur Penyaluran Dana PIP

Berdasarkan Peraturan Sekjen Nomor 14 Tahun 2022, penyaluran dana PIP dilakukan dalam tiga termin setiap tahun. Berikut penjelasan ketiga termin tersebut:

  1. Termin 1 (Februari – April)

Pada termin pertama, dana PIP diberikan kepada siswa yang telah terdaftar sebagai pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP). Siswa ini otomatis menjadi prioritas pencairan dana di awal tahun.

  1. Termin 2 (Mei – September)

Pada termin kedua, dana PIP diberikan kepada siswa yang diusulkan oleh dinas pendidikan atau pihak terkait. Selain itu, bantuan ini juga diberikan kepada siswa yang telah mengaktifkan SK Nominasi, yaitu daftar penerima yang memenuhi kriteria PIP.

  1. Termin 3 (Oktober – Desember)

Pada termin ketiga, dana PIP diberikan kepada siswa dari termin satu dan dua yang belum menerima dana.

Halaman:

Tags

Terkini