Dalam aksi tersebut, para pelaku melakukan penembakan dan mengambil uang tunai dari vila tersebut senilai 4.000 dolar AS atau sekitar Rp30 juta.
Brigjen Pol. Djuhandani Rahardjo Puro, selaku Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, mengonfirmasi adanya kasus perampokan ini yang dilakukan oleh tiga WNA di sebuah vila di Badung, Bali.
“Tiga pelaku dengan inisial JAAC, JAME, dan VEDG berhasil diamankan. Mereka bertindak dengan memasuki vila, melakukan penembakan, serta mengambil uang sejumlah Rp30 juta dan 4.000 dolar AS,” ujar Rahardjo kepada media di Bali pada tanggal 30 Januari 2024.
Dalam penangkapan itu, Rahardjo menuturkan pihaknya telah mengamankan juga sejumlah bukti, mulai dari peluru, selongsong peluru, proyektil, uang, tas, motor, hingga handphone.
Baca Juga: Prabowo Tabur Bunga di Makam Mahatma Gandhi: Pemimpin, Guru, dan Inspirasi
Adapun, kasus itu masuk dalam kategori kasus menonjol yang melibatkan pelaku dan korban merupakan WNA.
"Bareskrim Polri melakukan backup terkait kejadian tersebut dengan membentuk tim gabungan sehingga berhasil mengungkap, dimana kasus bisa diungkap dalam waktu tiga hari," terangnya.
"Selain itu, para tersangka juga diduga kuat telah menyiapkan senjata api untuk menjalankan aksinya. Kemudian sesaat setelah melakukan kejahatannya para pelaku langsung kabur atau pergi meninggalkan TKP," tandasnya.
WNA Italia dan Inggris Rampok Bitcoin Rp5,8 Miliar
Pada tahun 2021, terjadi sebuah kasus perampokan yang melibatkan warga negara asing di Kabupaten Badung, Bali.
Baca Juga: Presiden Prabowo Beri Penghormatan Kepada Mendiang Mahatma Gandhi di Rajghat Memorial India
Pelaku dalam kasus ini adalah individu berinisial N yang berasal dari Italia dan G dari Inggris.
Korban dari perampokan tersebut adalah pasangan suami istri asal Italia, yaitu CG dan PN.
Salah satu pelaku, N, diketahui merupakan mantan karyawan dari korban.
Peristiwa ini bermula ketika korban menginap di sebuah vila yang terletak di Jalan Nakula, Seminyak, Kuta, Badung, Bali pada bulan November 2021.