KLIK SAJA - Mulai tahun 2025, terdapat perubahan nomenklatur dalam sistem pendidikan, di mana PPDB (Penerimaan Peserta Didik Baru) akan diganti dengan SPMB (Sistem Penerimaan Murid Baru) untuk tingkat pendidikan dari SD hingga SMA.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Prof. Abdul Mu’ti, mengungkapkan bahwa tujuan dari SPMB adalah untuk memberikan kepastian dalam pendidikan.
Sebagai bagian dari rencana pelaksanaan SPMB, Mendikdasmen melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian.
Mendikdasmen perlu dukungan dari pemerintah daerah untuk SPMB
Dalam pertemuan antara Mendikdasmen dan Mendagri yang berlangsung di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Jakarta Pusat pada tanggal 31 Januari 2025, dinyatakan bahwa SPMB memerlukan dukungan dari pemerintah daerah.
“Kami telah menyampaikan kepada Bapak Mendagri bahwa terkait dengan sistem yang saat ini kami siapkan peraturannya, terdapat beberapa aspek yang membutuhkan dukungan dari pemerintah daerah,” kata Abdul Mu’ti.
“Tentu saja kami mengucapkan terima kasih atas komitmen Bapak Mendagri yang bersedia memberikan dukungan,” tambahnya.
Sekolah swasta juga dilibatkan dalam SPMB
Abdul Mu’ti menyampaikan dalam konferensi pers bahwa sekolah swasta juga berperan dalam pelaksanaan SPMB.
Baca Juga: Prabowo ke Malaysia: Masalah Bilateral Termasuk Tenaga Kerja Sepakat Kita Tertibkan
Ini dilakukan dengan prinsip bahwa semua anak yang menempuh pendidikan di sekolah swasta adalah bagian dari anak-anak Indonesia.
“Tidak seharusnya ada anggapan bahwa mereka yang belajar di sekolah swasta bukan bagian dari anak Indonesia,” kata Abdul Mu’ti.
“Hak-hak mereka juga dilindungi oleh Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional,” tambahnya.