Mendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB, Sebut Daya Tampung Sekolah Negeri Jadi Salah Satu Pertimbangan

photo author
- Sabtu, 1 Februari 2025 | 06:10 WIB
Mendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB, Sebut Daya Tampung Sekolah Negeri Jadi Salah Satu Pertimbangan (Ilustrasi sekolah swasta dilibatkan dalam SPMB. (https://www.instagram.com/kemendikdasmen/))
Mendikdasmen Libatkan Sekolah Swasta dalam SPMB, Sebut Daya Tampung Sekolah Negeri Jadi Salah Satu Pertimbangan (Ilustrasi sekolah swasta dilibatkan dalam SPMB. (https://www.instagram.com/kemendikdasmen/))

Sekolah swasta menjadi pilihan karena kapasitas sekolah negeri terbatas

Menurut Abdul Mu’ti, alasan lain dilibatkannya sekolah swasta karena kapasitas sekolah negeri yang terbatas mengenai daya tampung yang dimiliki.

“Sekolah swasta memang sebagian ada yang biayanya lebih tinggi dari sekolah negeri,” kata Abdul Mu’ti.

“Tapi ada juga sekolah swasta yang biayanya tidak selalu lebih tinggi daripada sekolah negeri,” tambahnya.

Baca Juga: Bagaimana Polisi Bisa Menemukan Potongan Jasad Korban Mutilasi Uswatun Khasanah di 3 Kota Berbeda?

Karena itu, dukungan pemerintah daerah yang diharapkan adalah berkaitan dengan alokasi anggaran daerah untuk sekolah-sekolah swasta.

SPMB untuk menyempurnakan PPDB

Sebelumnya, Abdul Mu’ti mengatakan kalau SPMB ini untuk memberikan layanan pendidikan yang terbaik untuk semua anak Indonesia.

“Ada beberapa kelemahan yang dimiliki sistem lama yang kita perlu perbaiki,” ujarnya saat menemui awak media di Mövenpick Hotel Jakarta City Centre, Jakarta Pusat pada Kamis, 30 Januari 2025.

Baca Juga: Terungkap, Anak Jadi Penyebab Pelaku Mutilasi Uswatun Khasanah dan Buang Potongan Tubuhnya di 3 Kota Berbeda

Dalam sistem SPMB ini, ada 4 jalur penerimaan untuk SD hingga SMA yang diberlakukan.

Jalur Domisili

Ini diperuntukkan untuk calon murid yang berdomisili dalam wilayah administratif yang ditetapkan pemerintah sesuai dengan kewenangannya.

Prinsipnya adalah pendekatan domisili murid kepada satuan pendidikan.

Jalur Prestasi

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X