KLIK SAJA - Akhir-akhir ini Penjabat (Pj) Gubernur Daerah Khusus Jakarta (DKJ), Teguh Setyabudi, mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 yang mengatur tata cara pemberian izin perkawinan dan perceraian bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi DKJ.
Peraturan yang diterbitkan pada tanggal 6 Januari 2025 ini menarik perhatian masyarakat karena mencakup ketentuan mengenai izin untuk berpoligami bagi ASN.
Aturan ini merupakan hasil dari Keputusan Sekretaris Daerah Nomor 183 Tahun 2024 mengenai Program Pembentukan Peraturan Gubernur Tahun 2025, yang ditetapkan oleh Sekda Provinsi DKJ, Marullah Matali, pada tanggal 31 Desember 2024.
Dalam Pergub tersebut, dinyatakan bahwa ASN yang ingin melakukan poligami atau bercerai harus memperoleh izin dari atasan mereka.
Baca Juga: Pemerintah Sudah Layani Makan Bergizi Gratis untuk SLB: Menu Diperhatikan Ahli Gizi
Pj Gubernur Jakarta Bantah Pergub Mendukung Poligami
Polemik ini mendorong Pj Gubernur Jakarta, Teguh Setyabudi, untuk memberikan penjelasan. Ia menolak anggapan bahwa Pergub Nomor 2 Tahun 2025 mendukung aparatur sipil negara (ASN) untuk melakukan poligami.
Teguh menekankan bahwa peraturan tersebut sebenarnya bertujuan untuk melindungi keluarga ASN.
“Yang viral adalah seolah-olah kami mengizinkan poligami, padahal itu sama sekali tidak sesuai dengan niat kami,” kata Teguh kepada wartawan di Ecovention Ancol, Jakarta Utara, pada hari Jumat, 17 Januari 2025.
Baca Juga: Para Menteri Prabowo Kejar Pemerataan Makan Bergizi Gratis: Kami Ingin Melayani Lebih Banyak Lagi
Menurut Teguh, Pergub ini ditujukan untuk memperketat proses pernikahan dan perceraian ASN agar dapat tercatat dengan jelas dan diawasi dengan baik.
Ia menambahkan bahwa regulasi ini dibuat untuk memastikan perlindungan terhadap pihak-pihak yang terdampak, seperti istri dan anak-anak ASN.
“Melindungi, katakanlah misalnya, mantan istrinya dan anak-anaknya, itu yang kita lindungi. Bukan justru sebaliknya," jelas Teguh.
Mendagri Berencana Klarifikasi