nasional

Guru Besar IPB Dipolisikan karena Dianggap Beri Jawaban Tak Etis Saat Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Timah

Minggu, 12 Januari 2025 | 14:02 WIB
Guru Besar IPB Dipolisikan karena Dianggap Beri Jawaban Tak Etis Saat Jadi Saksi Ahli Sidang Korupsi Timah (Guru Besar IPB dianggap tak etis dalam persidangan (kaltimpost))

KLIK SAJA - Guru Besar IPB, Prof. Bambang Hero Saharjo, telah dilaporkan ke Polda Bangka Belitung pada Rabu, 8 Januari 2025, terkait perhitungan kerugian negara akibat korupsi timah.

Laporan terhadap Bambang Hero Saharjo dibuat oleh Andi Kusuma, yang menjabat sebagai ketua DPD Putra Putri Tempatan (Perpat), sebuah organisasi masyarakat di Bangka Belitung.

Prof. Bambang Hero Saharjo dilaporkan setelah memberikan keterangan sebagai ahli mengenai perhitungan kerugian yang harus ditanggung oleh negara akibat kasus korupsi timah.

Perhitungan Bambang Hero Saharjo Sesuai dengan Ketetapan Pengadilan

Dalam analisisnya, Bambang Hero Saharjo mengungkapkan bahwa kerugian yang dialami negara akibat korupsi mencapai Rp271 triliun, dengan rincian kerugian untuk kawasan hutan dan non-kawasan hutan.

Baca Juga: Bertemu Prabowo, PM Jepang Ungkap Ketertarikan Dukung Swasembada Pangan RI hingga Makan Bergizi Gratis

Untuk kawasan hutan, kerugian yang terkait dengan lingkungan ekologis tercatat sebesar Rp157,83 triliun, sedangkan kerugian ekonomi lingkungan mencapai Rp60,76 triliun, dan biaya pemulihannya adalah Rp5,257 triliun.

Sementara itu, untuk kerugian di luar kawasan hutan, biaya kerugian ekologisnya adalah Rp25,87 triliun, kerugian ekonomi lingkungan sebesar Rp15,2 triliun, dan biaya pemulihan lingkungannya mencapai Rp6,629 triliun.

Total keseluruhan kerugian negara dari kedua kategori tersebut diperkirakan sekitar Rp271 triliun, yang dihitung dari tahun 2015 hingga 2022 berkaitan dengan wilayah IUP atau Izin Usaha Pertambangan PT Timah Tbk.

Angka tersebut sudah sesuai dengan keputusan yang dikeluarkan oleh pengadilan saat sidang.

Baca Juga: Momen Prabowo Sambut Meriah PM Jepang dengan Pasukan Kehormatan dan 21 Dentuman Meriam

Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar, menyatakan jika perhitungan yang dilakukan oleh Bambang Hero Saharjo atas permintaan dari tim penyidik.

Ia menegaskan bahwa kerugian Rp271 T termasuk dalam kerugian Rp300 T yang terbukti dalam keputusan sidang.

“Pengadilan dalam putusannya telah menyatakan kerugian negara dalam perkara a quo sebanyak Rp 300 T,” kata Harli pada awak media, Jumat, 10 Januari 2025.

Halaman:

Tags

Terkini