nasional

KPK Resmi Tahan Pelaku Korupsi Investasi Bodong Taspen, Senilai 1 Triliun Rupiah

Jumat, 10 Januari 2025 | 09:52 WIB
Mantan dirut Taspen ditahan KPK atas kasus investasi bodong PT Taspen (viva)

KLIK SAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan tersangka ANSK selaku Direktur Investasi PT Taspen (Persero), terkait dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada ANSK terhitung 20 hari pertama terhitung 8 hingga 27 Januari 2025 di Rutan Cabang KPK Gedung Merah Putih.

Baca Juga: Babe Haikal: Industri Halal Pacu Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen

Menurut keterangan, Kamis (9/1/2025), konstruksi perkaranya, tersangka ANSK dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah Rp200 miliar, atas penempatan dana investasi bodong PT Taspen (Persero) sebesar Rp1 triliun pada reksadana.

Dimana ternyata investasi tersebut adalah bodong.

Kemudian, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Disamping itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen (Persero) yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

Baca Juga: Staf Medis RS Indonesia Gaza Pilih Bertahan Walau Diminta Israel Untuk Evakuasi

Maka atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp78 miliar; PT VSI sebesar Rp2,2 miliar; PT PS sebesar Rp102 juta; PT SM sebesar Rp44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan ANSK.

Berdasarkan hal tersebut oleh penyidik KPK, ANSK disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.***

Tags

Terkini