nasional

Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Selain Itu Tak Naik!

Rabu, 1 Januari 2025 | 07:03 WIB
Prabowo Tegaskan PPN 12% Hanya Berlaku untuk Barang Mewah: Selain Itu Tak Naik!

KLIK SAJA - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menegaskan bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% tidak akan diterapkan pada barang dan jasa yang bukan termasuk dalam kategori barang dan jasa mewah yang dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi.

Pernyataan ini disampaikan dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di kantor Kementerian Keuangan Republik Indonesia pada sore hari, Selasa (31/12).

Prabowo menjelaskan bahwa PPN 12% tidak akan dikenakan pada barang-barang yang tidak termasuk dalam kategori yang sudah dikenakan Pajak Penjualan Barang Mewah (PPnBM), atau yang lebih dikenal sebagai pajak barang mewah.

“Perubahan tarif PPN dari 11% menjadi 12% hanya akan berlaku untuk barang dan jasa mewah, yaitu jenis barang dan jasa tertentu yang sudah dikenakan PPnBM dan dikonsumsi oleh kalangan masyarakat berpenghasilan tinggi,” tegas Prabowo.

Baca Juga: Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Soal Vonis ‘Ringan’ Harvey Moeis: Nilai Terlalu Subjektif hingga Catut Adanya Pelanggaran Etik!

“Contoh pesawat jet pribadi, itu tergolong barang mewah yang dimanfaatkan oleh masyarakat papan atas, kapal pesiar, yacht, rumah yang sangat mewah yang nilainya di atas golongan menengah,” lanjutnya.

Prabowo menjelaskan bahwa barang dan jasa yang tidak termasuk dalam golongan itu akan tetap diterapkan tarif pajak yang berlaku saat ini yaitu 11%.

“Artinya, untuk barang dan jasa yang selain tergolong barang-barang mewah tidak ada kenaikan PPN, yakni tetap sebesar yang berlaku sekarang, yang sudah berlaku sejak 2022,” jelasnya.

Ia pun menegaskan untuk barang dan jasa yang merupkan kebutuhan pokok masyararkat yang selama ini dapat fasilitas pembebasan dari pajak, yaitu tarif PPN 0% masih tetap berlaku.

Baca Juga: Kasus Kriminal 2024 Wrapped: dari Pemerasan Oknum Polisi ke WNA hingga Oknum Komdigi yang ‘Dipelihara’ Judol

“Untuk barang jasa yang dibutuhkan masyarakat banyak yang tetap diberi pembebasan PPN antara lain kebutuhan pokok, beras, daging, ikan, telur, sayur, susu segar, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa angkutan umum, rumah sederhana, air minum,” jelasnya.

Prabowo mengatakan pemberlakuan tarif ini sendiri merupakan perintah dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) yang disahkan 2021 lalu. UU itu, menurut Prabowo, juga mengamanatkan kenaikan bertahap yang dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat.

“Sesuai kesepakatan pemerintah RI dan DPR tahun 2021, kenaikan tarif dilakukan bertahap dari 10% ke 11% pada 2022. Lalu pada 1 Januari 2025 jadi 12%. Kenaikan bertahap ini dimaksud agar tak memberi pengaruh signifikan ke daya beli masyarakat, inflasi, dan pertumbuhan ekonomi,” kata Prabowo.

Prabowo pun menegaskan bahwa sikap pemerintah yang ia pimpin, dan juga pemerintah pendahulu adalah setiap kebijakan perpajakan yang mengutamakan perlindungan daya beli rakyat dan mendorong pemerataan ekonomi.

Halaman:

Tags

Terkini