nasional

Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Soal Vonis ‘Ringan’ Harvey Moeis: Nilai Terlalu Subjektif hingga Catut Adanya Pelanggaran Etik!

Selasa, 31 Desember 2024 | 20:47 WIB
Serangan Balik Kejagung ke Hakim Eko Soal Vonis ‘Ringan’ Harvey Moeis: Nilai Terlalu Subjektif hingga Catut Adanya Pelanggaran Etik! (Terdakwa kasus korupsi PT Timah, Harvey Moeis yang divonis ‘ringan’ oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. (Instagram.com/@sandradewi88))

Di sisi lain, ketua majelis hakim dalam persidangan vonis suami artis Sandra Dewi itu mengungkapkan bahwa terdapat perusahaan smelter swasta di Bangka Belitung yang sedang berupaya untuk meningkatkan kapasitas produksinya.

Salah satu perusahaan smelter swasta tersebut adalah PT Refined Bangka Tin (RBT) yang diwakili oleh Harvey.

Sebut Harvey Tidak Masuk Struktur Pengurus PT RBT

Hakim Eko menyatakan bahwa Harvey Moeis hanya bertindak sebagai perwakilan PT RBT saat mengadakan pertemuan dengan pihak PT Timah.

Baca Juga: Prabowo Sebut Kelapa Sawit RI Strategis: Banyak Negara Takut Tak Dapat

Dalam penilaian hakim, terdakwa tidak memiliki posisi dalam struktur organisasi PT RBT, baik sebagai komisaris, direksi, maupun pemegang saham.

Hakim juga menerima penjelasan dari Harvey yang mengatakan bahwa ia hanya membantu temannya, Suparta, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT RBT dan juga telah dijatuhi hukuman dalam kasus ini.

Hakim menilai bahwa terdakwa bukanlah orang yang membuat keputusan terkait kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT serta tidak memiliki pengetahuan tentang aspek keuangan perusahaan tersebut.

“Dalam hal ini, terdakwa beralasan bahwa niatnya hanya untuk membantu temannya, yaitu direktur utama Suparta, karena ia memiliki pengalaman dalam mengelola usaha tambang batu bara di Kalimantan,” jelas Eko.

Baca Juga: Prabowo Minta Kementerian Hemat Anggaran, Sorot Prioritas untuk Anak-anak dan Guru

"Bahwa Terdakwa bukan pengurus perseroan PT RBT sehingga Terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT Timah Tbk dan PT RBT, begitu pula Terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan, baik pada PT RBT dan PT Timah Tbk," tandasnya.

Menilai PT RBT Bukan Penambang Ilegal

Dalam kesempatan yang sama, Hakim Eko mengemukakan pendapatnya dengan menyatakan bahwa Harvey tidak memiliki peran signifikan dalam kolaborasi antara PT RBT dan PT Timah.

Hakim juga menegaskan bahwa PT Timah dan PT RBT bukanlah penambang yang beroperasi secara ilegal.

“Melihat kondisi tersebut, Terdakwa tidak memiliki peran penting dalam kerja sama peleburan timah antara PT Timah Tbk dan PT RBT, maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang bekerja sama dengan PT Timah Tbk,” kata Eko.

Halaman:

Tags

Terkini