KLIK SAJA - Ketua Bidang Kehormatan DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Komarudin Watubun, memberikan tanggapan mengenai pemecatan kadernya yang juga merupakan Presiden RI ke-7, Joko Widodo (Jokowi), pada hari Senin, 16 Desember 2024.
Komarudin menjelaskan bahwa pemecatan Jokowi dari partai yang memiliki simbol kepala banteng tersebut dilakukan atas instruksi langsung dari Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarno Putri.
“Saya menerima perintah langsung dari Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan untuk mengumumkan hal ini secara resmi,” kata Komarudin dalam siaran video resmi yang ditayangkan oleh PDIP di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2024.
Kabid Kehormatan DPP PDIP itu juga menuturkan pemecatan terhadap Jokowi juga sesuai dengan Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) partainya.
Baca Juga: Tahukah Kamu? Budaya Sarapan Malaysia Masuk ke Daftar Warisan Budaya TakBenda UNESCO?
"(Pemecatan) Sesuai Anggaran Dasar atau Anggaran Rumah Tangga partai di depan seluruh jajaran ketua DPD partai seluruh Indonesia," tegas Komarudin.
Anak dan Mantu Jokowi juga Dipecat PDIP
Dalam kesempatan yang sama, Komarudin mengungkapkan bahwa pemecatan Jokowi dari PDIP juga melibatkan anak dan menantunya.
Anak dan menantu Jokowi yang dimaksud adalah Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Afif Nasution, yang dipecat bersamaan dengan 27 anggota PDIP lainnya.
“DPP partai akan mengumumkan SK pemecatan terhadap Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution serta 27 anggota lain yang terkena pemecatan,” tegasnya.
Sebuah Sanksi dan Larangan Duduki Jabatan Atas Nama PDIP
Komarudin menyatakan bahwa pemecatan Jokowi merupakan sanksi yang dijatuhkan oleh partainya.
Sanksi tersebut meliputi larangan bagi Presiden RI ke-7 itu untuk menduduki posisi apapun yang berkaitan dengan PDIP.