KLIK SAJA - Ketua Komisi XI, Misbakhun, baru-baru ini mengonfirmasi bahwa tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12% yang akan berlaku pada tahun 2025 hanya akan dikenakan kepada konsumen yang membeli barang-barang mewah.
Pernyataan ini disampaikan setelah pertemuan antara Misbakhun dan Presiden Prabowo Subianto di Istana pada hari Kamis, 5 Desember 2024.
Dalam jumpa pers tersebut, Misbakhun menegaskan pentingnya mengikuti Undang-Undang yang ada.
Misbakhun menyatakan bahwa penerapan PPN ini sesuai dengan amanat Undang-Undang yang telah ditetapkan, yaitu mulai berlaku pada 1 Januari 2025.
Baca Juga: Presiden Prabowo Temui Para Pengusaha Jepang, Usulkan Buka Universitas di Indonesia
Ia menjelaskan bahwa meskipun PPN akan diterapkan secara umum, pemerintah akan melaksanakan kebijakan ini dengan pendekatan selektif.
Pendekatan selektif ini berarti bahwa tidak semua barang akan dikenakan tarif PPN baru tersebut.
Barang-barang yang dimaksud adalah barang-barang mewah, baik yang diproduksi di dalam negeri maupun yang diimpor.
Dengan demikian, beban pajak ini hanya akan dirasakan oleh konsumen yang membeli barang-barang dengan kategori mewah.
Hal ini bertujuan untuk meringankan beban pajak bagi masyarakat umum dan hanya membebani mereka yang mampu membeli barang mahal.
Misbakhun menambahkan bahwa kebijakan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan negara tanpa memberatkan masyarakat luas.
Ia berharap dengan adanya kebijakan ini, pemerintah dapat mengoptimalkan penerimaan pajak dari sektor barang mewah.
Selain itu, langkah ini juga diharapkan dapat mendorong pertumbuhan ekonomi melalui konsumsi barang-barang lokal.