KLIK SAJA - Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, menjelaskan mengenai perhitungan kenaikan upah minimum provinsi (UMP) untuk tahun 2025 yang ditetapkan sebesar 6,5 persen.
Pernyataan ini disampaikan oleh Yassierli setelah menerima kritik tajam dari kalangan pengusaha dan buruh yang menganggap angka kenaikan tersebut tidak rasional.
Menaker RI tersebut menegaskan bahwa kenaikan ini didasarkan pada hasil analisis yang dilakukan oleh pihaknya.
"Bukan, bukan angkanya dulu keluar. Jadi angka itu kan sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami," ujar Yassierli kepada awak media di Menara Bank Mega, Jakarta Selatan, pada Selasa, 3 Desember 2024.
Yassierli juga menjelaskan sedari awal pihaknya menggandeng Lembaga Kerja Sama (LKS) Tripartit dan Dewan Pengupahan Nasional (Depenas).
Menteri Prabowo itu menilai para buruh maupun pengusaha telah melakukan kajian bersama untuk menentukan formulasi perhitungan kenaikan upah pada tahun 2025 mendatang.
"Jadi angka itu sebenarnya terkait dengan hasil kajian kami," tegas Yassierli.
Proses Pelaporan Hasil Kajian UMP 2025 ke Prabowo
Dalam kesempatan yang sama, Yassierli menjelaskan tentang bagaimana laporan hasil kajian Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.
Baca Juga: Ngeri! Kaki Seorang Wanita di Melbourne Dirayapi Ular Berbisa Saat Menyetir Mobil
“Jadi begini, prosesnya memang dimulai dari Depenas dan kemudian kita memiliki LKS Tripartit,” ungkapnya.
Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia tersebut menyatakan bahwa ia telah melaporkan hasil kajian mengenai upah minimum untuk tahun 2025 kepada Prabowo.
"Kemudian saya sebagai ketua LKS Tripartit, saya melaporkan ke Pak Prabowo, 'ini hasil dari diskusi kita di LKS Tripartit, teman-teman pekerja minta pertimbangan begini-begini, teman-teman dari APINDO begini," sebut Yassierli.