Dilema Kenaikan 6,5% UMP, Menaker Sebut Soal Usul Apindo hingga Bakal Resmi Ditetapkan di Akhir Tahun 2024

photo author
- Rabu, 4 Desember 2024 | 07:00 WIB
Dilema Kenaikan 6,5% UMP, Menaker Sebut Soal Usul Apindo hingga Bakal Resmi Ditetapkan di Akhir Tahun 2024 (Potret Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli. (Instagram.com/@yassierli))
Dilema Kenaikan 6,5% UMP, Menaker Sebut Soal Usul Apindo hingga Bakal Resmi Ditetapkan di Akhir Tahun 2024 (Potret Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) RI, Yassierli. (Instagram.com/@yassierli))

"Hasil studi kami seperti ini, kami menyusulkan itu kenaikannya 6 persen," tambahnya.

Pertimbangan Prabowo dari Hasil Kajian UMP 2025 Menaker

Yassierli menjelaskan mengenai pertimbangan Prabowo yang menekankan pentingnya daya beli pekerja, yang kemudian berujung pada pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2025 sebesar 6,5 persen.

Baca Juga: Kemenag Luncurkan Buku ‘Menjadi Guru Ala Nabi’, Pedoman Bagi Para Guru Sekolah Islam

“Karena itu, Presiden memutuskan untuk meningkatkan daya beli pekerja dengan menetapkan angka 6,5 persen yang telah diumumkan,” jelasnya.

Mengenai kenaikan UMP 2025 tersebut, Yassierli menegaskan bahwa mereka akan segera mengeluarkan peraturan menteri dan menyampaikan masalah teknis kepada para gubernur.

"Daripada teman-teman (wartawan) bertanya terus, ini akan keluar. Ini kalau Peraturan Menteri ini tinggal masalah teknisnya yang ditunggu oleh Gubernur," tegasnya.

Kemudian, Yassierli pun menyebut aturan pengupahan tahun depan akan segera terbit pada Rabu, 4 Desember 2024.

Baca Juga: Kadin Indonesia Ungkap Kekhawatiran Tentang Kondisi Internal Organisasinya

"Kita targetnya besok, jadi hari ini sedang terjadi harmonisasi dengan Kementerian Hukum. Mohon doanya," tutupnya.

Menaker RI: Penetapan UMP 2025 Rampung Sebelum Desember 2024

Dalam kesempatan berbeda di beberapa hari lalu, Yassierli menyatakan penetapan UMP 2025 ditargetkan rampung sebelum 25 Desember 2024.

"Kita sedang buat timelinenya. Kita kejarkan sebenarnya sesudah ini, Gubernur menetapkan UMP, kemudian UMK dan termasuk Upah Minimum Sektoral (UMSK), kemarin di (rapat) internal sebelum 25 Desember (2024)," tegas Yassierli kepada wartawan di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, pada Jumat, 29 November 2024.

Terkait persetujuan kenaikan upah sebesar 6,5 persen yang diputuskan Prabowo, Yassierli menegaskan pemerintah berharap semua pihak termasuk buruh dan pengusaha dapat memahami keputusan final tersebut.

"Kita berharap dan saya yakin kalau kita berpikir ini untuk bangsa, kami pemerintah sedang melakukan yang terbaik," pungkasnya.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Sumber: Pemberitaan Media Siber

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X