nasional

Tok! Guru Supriyani Akhirnya Divonis Bebas dari Tudingan Aniaya Siswa SD di Konawe Selatan, Begini Perjalanan Kasusnya

Selasa, 26 November 2024 | 17:59 WIB
Tok! Guru Supriyani Akhirnya Divonis Bebas dari Tudingan Aniaya Siswa SD di Konawe Selatan, Begini Perjalanan Kasusnya (Potret Guru SD di Konawe Selatan, Supriyani yang divonis bebas usai dituding aniaya siswanya, pada Senin, 25 November 2024. (X.com / @Ghan_esaa - @neVerAl0nely))

Wibowo, yang merupakan ayah dari siswa MC, menyatakan bahwa Supriyani pernah datang ke rumahnya untuk melakukan mediasi.

Seorang pejabat kepolisian di Polsek Baito mengungkapkan bahwa Supriyani, bersama kepala sekolah, datang untuk meminta maaf dan mengakui kesalahannya.

“Pada upaya mediasi pertama, tersangka tersebut hadir bersama kepala sekolah dan mengakui kesalahannya. Kami menyampaikan bahwa kami memerlukan waktu,” tegas Aipda Wibowo dalam kesempatan berbeda di Konawe Selatan pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan

Pengadilan Negeri Andoolo, Sultra, sempat menangguhkan penahanan terduga pelaku penganiayaan anak murid di SD Konawe Selatan.

Baca Juga: Pilkada Serentak Sudah Tinggal Menghitung Hari, Berikut Caranya Supaya Suara Tetap Sah Saat Pencoblosan!

Kuasa Hukum Supriyani, Andre Darmawan mengungkapkan penangguhan itu berdasarkan pertimbangan kondisi Supriyani memiliki balita yang masih membutuhkan sosok ibu.

"Terdakwa masih memiliki anak balita yang membutuhkan pengasuhan dari ibunya," kata Andre kepada wartawan, pada Selasa, 22 Oktober 2024.

Penahanan Supriyani kemudian ditangguhkan dengan jaminan tidak melarikan diri, tidak menghilangkan barang bukti, dan hadir dalam setiap agenda persidangan kasusnya.

Bebas dari Tuntutan Pidana

Supriyani akhirnya tidak terbukti melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap siswa SD di Konawe Selatan, pada Senin, 25 November 2024.

Baca Juga: Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Sampaikan Rencana Suara Presiden yang Akan Salurkan Hak Pilihnya dalam Pilkada Serentak

Sebagai kuasa hukumnya, Andri menyebut putusan ini menjadi kado istimewa pada Hari Guru Nasional.

"Dengan vonis bebas tadi, juga menjadi hadiah atau kado, kebetulan hari ini hari guru," tegas Andri dalam kesempatan berbeda di PN Andoolo, Konawe Selatan, pada Senin, 25 November 2024.

Selain itu, Andri menuturkan vonis bebas terhadap kasus yang dialamatkan kepada Supriyani membuktikan PGRI sebagai organisasi guru yang peduli untuk mencerdaskan siswanya.

Halaman:

Tags

Terkini