"Nadi dari judi online ini sebenarnya ada pada rekening atau aliran dana," ujar Meutya Hafid.
Menkomdigi menjelaskan bahwa praktik ilegal judi online harus dihentikan dengan mengawasi aliran dana yang masuk ke berbagai rekening bank.
Berdasarkan hal tersebut, Meutya Hafid menilai bahwa strategi penanggulangan judi online tidak hanya fokus pada pemblokiran situs, tetapi juga harus mencakup pengawasan terhadap aliran keuangan yang melibatkan oknum terkait.
"Jadi ini juga yang sedang kita galakkan dan kita akan bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) dan juga perbankan dalam hal ini Bank Indonesia," tandasnya.***