"Soal berapa banyak pegawai Komdigi yang terlibat Polisi belum bisa menyebut identitas secara spesifik. Sebab masih dalam proses pendalaman mengingat ada tersangka lain masih buron," ujarnya.
Pada kasus tersebut, Polisi juga menemukan indikasi penyalahgunaan wewenang oknum Komdigi sendiri.
Dimana ia membiarkan situs judi online tetap beroperasi tanpa memblokirnya kendati para tersangka punya kewenangan untuk memblokirnya, dan malah justru memproteksi kegiatan tersebut.
Para tersangka pun diduga mendapat imbalan sejumlah uang, dalam menjalankan situs judi online tersebut.
Lebih lanjut, para pelaku tidak memblokir situs-situs yang pengelolanya masih dikenal.
Padahal, seharusnya semua situs judi online diblokir karena banyak masyarakat menjadi korban perjudian online.
"Ada yang diblokir, ada yang tidak diblokir, sebenarnya online dapat diberantas dengan menutup ribuan website judi online. Tetapi, karena ada oknum yang bermain dan menerima uang, website judi online tertentu tetap masih bisa beroperasi," ungkapnya.
Menanggapi hal tersebut, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengeluarkan surat instruksi bagi jajarannya untuk mendukung pemberantasan praktik judi online (judol).
Surat yang ditandatanganinya langsung itu untuk merespons pegawainya yang ditangkap kepolisian terkait kasus judol.
Pada surat tersebut, ia menyampaikan 4 instruksi yang harus dilaksanakan seluruh pegawai di Kementeriannya.
Pertama, adalah pegawai Kemkomdigi untuk harus mendukung penuh aparat penegak hukum dalam mengusut praktik judol di Kementerian yang dipimpinnya.
"Mendukung langkah-langkah yang diperlukan. Dalam rangka penegakan pemberantasan perjudian daring," ungkap Meutya dalam surat instruksi yang ditandatanganinya, Jumat (1/11/2024).
Instruksi kedua Menkomdigi yaitu, memerintahkan seluruh pegawainya melaksanakan dan mentaati pakta integritas pemberantasan segala apapun bentuk praktik judol.
Selanjutnya, dalam instruksi ketiga, ia juga menyampaikan agar seluruh pegawainya meningkatkan sinergisitas bekerja dengan penuh tanggung jawab.