KLIK SAJA - Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) memberikan kepastian bahwa setelah masa penahapan pertama kewajiban sertifikasi halal berakhir pada 17 Oktober 2024, setelahnya atau mulai 18 Oktober 2024, kewajiban sertifikasi halal diberlakukan.
Dilansir dari laman web BPJPH, kepastian kewajiban sertifikasi halal akan segera dilakukan, hal tersebut dipertegas oleh Kepala BPJPH, Haikal Hasan yang baru saja dilantik Presiden Prabowo.
"Untuk mengawal pemberlakuan kewajiban sertifikasi halal sebagaimana diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 33 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal, maka BPJPH melaksanakan pengawasan Jaminan Produk Halal secara serentak mulai 18 Oktober 2024." ujar Kepala BPJPH, Haikal Hasan.
Baca Juga: Babe Haikal Hassan, Sosok Teriak Oposan Sampai Mati, Kini Diisukan Bakal Jadi Menterinya Prabowo
Hal tersebut disampaikan pada konferensi pers yang didampingi oleh Wakil Kepala BPJPH Afriansyah Noor dan juga Plt Sekretaris Utama BPJPH Muhammad Aqil Irham di Jakarta, Kamis (24/10/2024).
Dalam melaksanakan pengawasan JPH tersebut, BPJPH telah mensiagakan 1.032 personil Pengawas JPH yang telah memenuhi persyaratan untuk diangkat sebagai Pengawas JPH.
Salah satu persyaratannya, telah lulus Pelatihan Pengawas JPH.
“BPJPH telah siapkan tenaga Pengawas JPH, karena sesuai regulasi, memang pengawasan terhadap kewajiban sertifikasi halal ini adalah kewenangan BPJPH.” kata Haikal Hasan.
Mengenai keterlibatan kementerian terkait, lembaga terkait, dan/atau pemerintah daerah dalam melaksanakan pengawasan JPH dapat dilakukan setelah berkoordinasi dan bekerja sama dengan BPJPH.
Hal ini sudah termaktub dalam Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 42 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang menggantikan Peraturan PP Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal.
Baca Juga: Presiden Prabowo Perintahkan Menteri Untuk Copot Pejabat Negara Yang Tak Mau Kerja Keras
Selanjutya beliau menjelaskan bahwa melalui pelaksanaan pengawasan serentak yang dimulai 18 Oktober 2024, personil Pengawas JPH ditugaskan melakukan pendataan pelaku usaha yang diduga tidak melakukan kewajiban sertifikasi halal produknya.
Berkaitan dengan pendataan itu, personil Pengawas JPH juga memberikan himbauan kepada pelaku usaha untuk bersegera melaksanakan kewajiban sertifikasi halal.
Berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan oleh Pengawas JPH tersebut, BPJPH akan melakukan kajian dan pemeriksaan terhadap dugaan pelanggaran.