Kepala BPJPH, Babe Haikal: Siap Sanksi Produk Tak Bersertifikasi Halal

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Jumat, 25 Oktober 2024 | 12:44 WIB
Babe Haikal Hassan Memberikan Keterangan Pers Sertifikasi Halal (BPJPH Kemenag RI)
Babe Haikal Hassan Memberikan Keterangan Pers Sertifikasi Halal (BPJPH Kemenag RI)

Langkah selanjutnya, akan ditentukan apakah pelaku usaha dapat dikenai sanksi sesuai regulasi.

"Awas lu ye para pelaku usaha segera daftarkan produknya yang belum bersertifikat halal, kalo kagak gue sanksi", ujar Babeh Haikal, panggilan akrab Kepala BPJPH, Haikal Hasan.

“Perlu saya tegaskan bahwa sanksi yang dapat diberikan terhadap pelanggaran kewajiban sertifikasi halal ini hanya ada dua. Yakni sanksi administratif berupa peringatan tertulis, dan/atau penarikan produk dari peredaran termasuk penutupan usaha bagi produk yang disajikan secara langsung seperti restoran, dapur hotel, rumah makan, dan kafe untuk skala usaha menengah dan besar.” tegas Haikal Hasan.

Sebelumnya BPJPH telah melaksanakan sosialiasai, edukasi, literasi dan publikasi jaminan produk halal kepada seluruh stakeholder khususnya pelaku usaha dengan produk berupa makanan, minuman, jasa penyembelihan, dan hasil sembelihan tentang kewajiban sertifikasi halal penahapan pertama yang sudah dimulai sejak 17 Oktober 2019 sampai 17 Oktober 2024.

Salah satunya, Kampanye Mandatori Halal secara masif pada Maret 2023 serentak di 1.012 titik lokasi di 34 Provinsi, di mana dengan kegiatan tersebut bahkan BPJPH mendapatkan Rekor MURI.

Pada tahun 2024 juga dilaksanakan kampanye Wajib Halal Oktober 2024 melalui kegiatan sosialisasi Wajib Halal Oktober 2024 kepada pelaku usaha.

Kegiatan dilaksanakan dengan layanan pendaftaran sertifikasi halal on the spot dan layanan konsultasi di tempat-tempat strategis.

Seperti dipusat-pusat perbelanjaan, mall, pasar, dan tempat umum lain yang menjadi titik konsentrasi pelaku usaha dan masyarakat umum.

Termasuk, pendaftaran sertifikasi halal on the spot bagi pelaku usaha yang berada di 3.000 desa. Sosialisasi juga dilaksanakan kepada pelaku usaha jasa penyembelihan.

Babe Haikal juga mengimbau agar pelaku usaha yang belum memiliki sertifikasi halal segera mendaftarkan sertifikasi halal produknya.

Apalagi saat ini sertifikasi halal dapat dilaksanakan dengan mudah secara online melalui aplikasi SIHALAL yang dapat diakses pada link ptsp.halal.go.id.

Berkaitan pelaksanaan pengawasan JPH, Haikal Hasan juga menjelaskan bahwa Undang-undang Nomor 33 Tahun 2014 juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan JPH.

Peran serta masyarakat dimaksud berbentuk pengaduan atau pelaporan ke BPJPH.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: BPJPH Kementerian Agama RI

Tags

Rekomendasi

Terkini

X