nasional

Terungkap Ribuan WNI Terlibat Operator Judi Online yang Dijalankan di Filipina dan Kamboja

Rabu, 23 Oktober 2024 | 08:39 WIB
ilustrasi judi online yang marak (pixabay)

KLIK SAJA - Satu per satu tabir operasional judi online yang marak terjadi di tanah air mulai terkuak, dimana modus terbaru ditemukan, yaitu ditemukan ribuan WNI yang berada di Filipina dan Kamboja, menjadi operator judol secara jarak jauh dari Filipina dan Kamboja.

Mereka datang dari Indonesia ke beberapa negara asia tenggara seperti Filipina dan Kamboja, bukan sebagai tenaga migran, namun masuk ke dalam pekerja jaringan operator judi online, dimana pengguna aplikasi judi online-nya  justru orang Indonesia sendiri.

Peristiwa ini sebenarnya sangat memalukan bagi bangsa Indonesia, dimana yang terlihat adalah WNI yang bekerja sebagai operator judi online di server luar negeri justru menipu saudaranya di tanah air melalui aplikasi judi online.

Baca Juga: Promosikan Situs Judi Online melalui Media Sosial, Seorang Pria di Pemali Diringkus Tim Ditreskrimsus Polda Babel

Dilansir dari Kementrian Luar Negeri, mengungkap dimana total warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelaku judi online sebanyak 4.730 jiwa.

Jumlah WNI tersebut tersebar dibeberapa negara dan terbanyak di Kamboja serta Filipina sejak 2020-2024 ini.

"Dari tahun 2020 hingga semester pertama 2024, total ada 4.730 warga negara kita yang terjerat judi online di beberapa negara. Namun, terbanyak di Kamboja," ungkap Judha Nugraha, Direktur Perlindungan WNI dan BHI Kemlu di Bandara Soetta, Selasa (22/10/2024) malam.

Lebih lanjut menurut beliau, dari sejumlah angka tersebut kebanyakan berasal dari daerah Sumatera Utara, Sulawesi Utara, Kalimantan Barat dan Jawa Tengah.

Sementara rentang usianya justru adalah para Gen-z antara usia 18-35 tahun dan yang mengherankan kebanyakan dari mereka berasal dari keluarga yang mampu secara ekonomi.

Baca Juga: Viral Momen Agen BRILink Gagalkan Aksi Penipuan: Pria Ini Malu Sendiri Usai Jalankan Modus Bukti Transaksi Palsu
"Kami juga mencatat berpendidikan tinggi, bahkan ada yang sudah memiliki gelar master ikut terjerat kasus judi online ini. Bahkan bila diikuti ada mantan anggota DPRD," ujar Judha.

Hal serupa juga diungkap Kadiv Hubinter Polri, Irjen Pol Krishna Murti Juarsa. "Sejak 2020 telah dilakukan upaya perlindungan warga negara terhadap 4.730 WNi yang bekerja sebagai operator judi online dengan supervisi dari Kemlu, Polri melakukan berbagai langkah," ungkapnya.

Berdasarkan informasi Kementerian Luar Negeri, menerangkan terdapat 35 warga negara Indonesia (WNI) didepotasi oleh Pemerintah Pilipina karena melakukan pelanggaran hukum.

Mereka justru  bukanlah korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dari kasus pekerja migran, melainkan pelaku judi online internasional yang terbukti ilegal.

"Kali ini kita melakukan proses pemulangan dari tanggal 22-23 Oktober 2024, totalnya ada 35 WNI. Mereka yang dideportasi dari Pilipina sebagai pekerja judi online dan ini adalah hasil kerjasama Kemlu dan Div Hubinter Polri serta KBRI Manila," ujarnya.

Berdasarkan informasi dari Polri dan KBRI Manila, Kepolisian Filipina telah melakukan razia dan menggebrek  perusahaan judi online pada 31 Agustus 2024.

Perusahan itu bernama POGO (Philipies Offshore Gaming Operator), belum diketahui lebih lanjut darimana sumber pendanaannya.

Kenapa WNI bisa terlibat?

Operator judi online di Filipina dan Kamboja semakin marak disebabkan kebijakan regulasi yang lebih longgar dan potensi pasar yang besar.

Halaman:

Tags

Terkini