Nasional, Klik Saja - Pemerintah Indonesia resmi menetapkan tanggal 14 Februari menjadi hari libur nasional. Adapun keputusan tersebut telah ditetapkan dalam Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 10 Tahun 2024.
“Menetapkan hari Rabu tanggal 14 Februari 2024 sebagai hari libur nasional dalam rangka Pemilihan Umum Tahun 2024", tulis ketetapan tersebut.
Ketetapan tersebut akan diberlakukan mulai tanggal 6 Februari sesuai dengan tanggal penetapan keputusan tersebut.
Baca Juga: Eddy Susetyo Peringatkan Perguruan Tinggi Untuk Tidak Lakukan Komersialisasi Pendidikan
“Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan", lanjut bunyi keputusan tersebut.
Adanya ketetapan tersebut ialah sebagai hak dari warga negara yakni untuk menggunakan hak pilihnya dalam pemilihan umum yang akan dilaksanakan tanggal 14 Februari mendatang.