Kabupaten Pati Kembangkan Ekosistem Ekraf Digital untuk Perkuat UMKM dan Industri Kreatif

photo author
- Minggu, 24 Mei 2026 | 16:50 WIB
Kabupaten Pati Kembangkan Ekosistem Ekraf Digital untuk Perkuat UMKM dan Industri Kreatif (Dok.istimewa)
Kabupaten Pati Kembangkan Ekosistem Ekraf Digital untuk Perkuat UMKM dan Industri Kreatif (Dok.istimewa)

KREASI PATI Jadi Bagian Jejaring Nasional ICCN

KREASI PATI diketahui menjadi bagian dari jejaring nasional Indonesia Creative Cities Network atau ICCN.

Jejaring tersebut menghubungkan lebih dari 265 kabupaten dan kota di Indonesia dalam pengembangan ekonomi kreatif berbasis komunitas, budaya, dan inovasi lokal.

Melalui ICCN, KREASI PATI memiliki peluang lebih besar untuk membangun kolaborasi nasional dengan berbagai daerah lain.

Organisasi ini juga menjadi wadah sinergi antara komunitas, pemerintah, akademisi, media, hingga pelaku usaha kreatif.

Kehadiran KREASI PATI diharapkan mampu memperkuat ekosistem ekonomi kreatif berbasis potensi lokal Kabupaten Pati.

Selain itu, jejaring nasional ini membuka peluang promosi dan pengembangan inovasi ekonomi kreatif yang lebih luas.

Baca Juga: Menko AHY Apresiasi PT PAL Indonesia Majukan Industri Maritim Dalam Negeri

Bonus Demografi Jadi Peluang Pengembangan Ekraf

Pemerintah Kabupaten Pati bersama KREASI PATI menilai bonus demografi harus dimanfaatkan melalui penguatan ekonomi kreatif berbasis teknologi.

Kolaborasi antara dunia pendidikan dan industri kreatif dinilai menjadi strategi penting untuk menciptakan sumber daya manusia yang kompetitif.

Pengembangan ekosistem ekonomi kreatif digital juga dianggap mampu membuka peluang usaha baru bagi generasi muda.

Dengan dukungan teknologi, pelaku usaha kreatif diharapkan lebih mudah mengakses pasar, pelatihan, hingga sertifikasi profesi.

Strategi ini diyakini dapat mempercepat peningkatan daya saing ekonomi kreatif Kabupaten Pati di tingkat nasional.

Penguatan kolaborasi lintas sektor pun disebut menjadi kunci utama keberhasilan pengembangan ekosistem ekonomi kreatif daerah.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X