Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Operator Judol di Hayam Wuruk Jakarta Barat, Polisi Sita Uang Rp1,9 Miliar dan Ratusan Perangkat

photo author
- Senin, 11 Mei 2026 | 06:02 WIB
Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Operator Judol di Hayam Wuruk Jakarta Barat, Polisi Sita Uang Rp1,9 Miliar dan Ratusan Perangkat (Penangkapan 321 WNA terkait operasional judol di Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri. (Instagram/dittipidum_bareskrim))
Bareskrim Polri Tangkap 321 WNA Operator Judol di Hayam Wuruk Jakarta Barat, Polisi Sita Uang Rp1,9 Miliar dan Ratusan Perangkat (Penangkapan 321 WNA terkait operasional judol di Jakarta Barat oleh Bareskrim Polri. (Instagram/dittipidum_bareskrim))

KLIK SAJA - Penggerebekan markas judi online di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat, menjadi sorotan publik setelah ratusan warga negara asing diamankan polisi.

Bareskrim Polri menyebut para pelaku diduga menjadi bagian dari jaringan judi online internasional yang beroperasi di Indonesia.

Total ada 321 WNA dari berbagai negara yang ditangkap dalam operasi tersebut.

Polisi juga menemukan berbagai barang bukti mulai dari komputer hingga uang miliaran rupiah.

Baca Juga: Viral Guru Pengganti SMA di Jakarta Diduga Gadaikan Laptop Murid, Korban Sampai Tebus Rp3 Juta di Tempat Gadai

Kasus ini menambah daftar panjang pengungkapan jaringan judi online lintas negara di Indonesia.

Sebanyak 321 WNA ditangkap saat operasional judi online

Bareskrim Polri mengamankan sebanyak 321 warga negara asing dalam penggerebekan di kawasan Hayam Wuruk, Jakarta Barat.

Para pelaku ditangkap saat sedang menjalankan operasional situs judi online.

Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Wira Satya Triputra mengatakan penangkapan dilakukan dalam kondisi tertangkap tangan.

Penggerebekan sendiri berlangsung pada Kamis, 7 Mei 2026 dan langsung menjadi perhatian publik karena jumlah pelaku yang sangat banyak.

Polisi menduga para WNA tersebut merupakan bagian dari jaringan judi online internasional.

“Para pelaku kami tangkap dalam keadaan tertangkap tangan, dalam arti para pelaku sedang melakukan operasional ataupun kegiatan daripada judi online,” ujar Wira dalam konferensi pers, Sabtu, 9 Mei 2026.

Pelaku berasal dari tujuh negara berbeda

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X