Momentum Pembelajaran Industri Kreatif, ICCN Soroti Pentingnya Standar Penilaian Jasa Kreatif di Indonesia

photo author
- Selasa, 31 Maret 2026 | 08:18 WIB
Momentum Pembelajaran Industri Kreatif, ICCN Soroti Pentingnya Standar Penilaian Jasa Kreatif di Indonesia
Momentum Pembelajaran Industri Kreatif, ICCN Soroti Pentingnya Standar Penilaian Jasa Kreatif di Indonesia

Karena itu, dibutuhkan perubahan perspektif agar kualitas karya kreatif dapat dinilai secara lebih proporsional.

Indonesia Memasuki Era Ekonomi Berbasis Kreativitas

ICCN memandang Indonesia tengah bergerak menuju ekonomi berbasis kreativitas yang semakin berkembang pesat.

Banyak sektor mulai memanfaatkan ide dan inovasi sebagai nilai utama dalam menghasilkan produk dan jasa.

Baca Juga: Cek Jadwal Bus Sinar Jaya Jambi – Jakarta 11–20 April 2026 Lengkap Harga Tiket AKAP dan Cara Pesan Online via RedBus

Industri kreatif seperti desain, film, video, animasi, hingga konten digital memiliki potensi besar sebagai penggerak ekonomi nasional.

Namun, sistem tata kelola yang ada dinilai masih tertinggal karena belum sepenuhnya memahami karakter kerja kreatif.

Ketidaksesuaian pendekatan ini dapat memicu kesenjangan antara pelaku industri dan pemangku kebijakan.

Oleh sebab itu, diperlukan upaya bersama agar sistem ekonomi kreatif dapat berkembang lebih optimal.

Diperlukan Standar Bersama dalam Pengadaan Jasa Kreatif

ICCN menilai pentingnya pedoman bersama dalam pengadaan jasa kreatif oleh pemerintah, desa, maupun lembaga publik.

Standar biaya, standar output, serta standar proses kerja kreatif diperlukan agar semua pihak memiliki pemahaman yang sama.

Baca Juga: Informasi Jadwal dan Tarif Arnes Shuttle Bekasi Bandung 11–20 April 2026 dan Cara Pesan Tiket Online Praktis

Kejelasan standar akan membantu pelaku kreatif dalam menjalankan proyek secara profesional dan terukur.

Selain itu, aparat pengawasan dan penegak hukum juga membutuhkan acuan yang relevan agar tidak terjadi kesalahpahaman dalam proses evaluasi.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X