Danantara Gandeng OJK Percepat Pemisahan Bisnis Asuransi BUMN demi Risiko Lebih Terkelola

photo author
- Senin, 2 Februari 2026 | 14:12 WIB
Danantara Gandeng OJK Percepat Pemisahan Bisnis Asuransi BUMN demi Risiko Lebih Terkelola (Danantara lakukan pemisahan asuransi umum dan penjaminan kredit. (Freepik/rawpixel.com))
Danantara Gandeng OJK Percepat Pemisahan Bisnis Asuransi BUMN demi Risiko Lebih Terkelola (Danantara lakukan pemisahan asuransi umum dan penjaminan kredit. (Freepik/rawpixel.com))

Pemisahan ini menjadi fondasi reformasi menyeluruh sektor asuransi pelat merah.

Menyelamatkan Mandat Askrindo dan Jamkrindo

Langkah pemurnian bisnis ini diarahkan untuk melindungi mandat strategis Askrindo dan Jamkrindo sebagai penopang utama penjaminan KUR.

Dony Oskaria menilai jika fungsi penjaminan tercampur dengan risiko asuransi umum, maka stabilitas peran KUR bisa terganggu.

Baca Juga: Informasi Jadwal Kapal KMP Aceh Hebat 1 dan KMP Aceh Hebat 3 Periode 1 – 10 Februari 2026 Rute Singkil – Sinabang – Pulau Banyak - Calang

Penjaminan KUR membutuhkan kekuatan permodalan dan mitigasi risiko yang sangat spesifik.

Jika tidak dipisahkan, potensi tekanan keuangan dapat melemahkan kemampuan penjaminan nasional.

Danantara ingin memastikan bahwa penjaminan kredit benar-benar fokus pada fungsi dasarnya.

Dengan mandat yang jelas, peran BUMN penjaminan diharapkan makin efektif menopang UMKM.

Hal ini juga penting bagi kesinambungan program strategis pemerintah.

Kajian Mendalam dan Koordinasi Intensif dengan OJK

Keseriusan Danantara ditunjukkan melalui intensitas pertemuan tingkat tinggi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Baca Juga: Informasi Jadwal Kapal Pelni Rute Labuhan Bajo – Denpasar PP Bulan Februari 2026

Dalam sebulan terakhir, tercatat dua kali pertemuan khusus digelar untuk memetakan risiko dan regulasi pemisahan bisnis tersebut.

Kajian mendalam dilakukan untuk memastikan kesiapan permodalan dan tata kelola masing-masing entitas.

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Dita Nilan Karlasari

Tags

Artikel Terkait

Rekomendasi

Terkini

X