KLIK SAJA - Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) yang digelar Selasa, 27 Januari 2026, menjadi momen penting dalam penguatan tata kelola perusahaan negara.
Agenda ini muncul di tengah terbitnya aturan baru yang menegaskan pembatasan masa jabatan direksi dan dewan komisaris BUMN.
Aturan tersebut memantik berbagai diskusi di internal PLN.
Badan Pengaturan BUMN menekankan konsistensi penerapan regulasi sebagai ujian serius bagi Good Corporate Governance di perusahaan strategis yang mengelola proyek dan anggaran besar.
Baca Juga: Di WEF 2026, Dirut BRI Beberkan Peluang Akselerasi Bisnis Fintech di Indonesia
Aturan Masa Jabatan Baru Jadi Sorotan
Badan Pengaturan BUMN melalui Surat Nomor S-12/Wk2.BPU/01/2026 menegaskan bahwa masa jabatan anggota direksi dan dewan komisaris BUMN maksimal sampai RUPS Tahunan ke-5 sejak pengangkatan.
Ketentuan ini berlaku tanpa pengecualian, termasuk bagi pejabat yang masih aktif menjabat.
Bagi direksi atau komisaris yang telah melewati RUPS Tahunan ke-5 namun belum genap lima tahun masa jabatan, posisi mereka akan berakhir pada RUPS Tahunan terdekat.
Surat yang ditandatangani Wakil Kepala BP BUMN Tedi Bharata menekankan implementasi aturan ini paling lambat 31 Mei 2026.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya menguatkan prinsip tata kelola dan meritokrasi di BUMN, sekaligus menghindari praktik perpanjangan jabatan nonformal.
PLN Jadi Fokus Publik
Terbitnya aturan otomatis menyorot PLN, terutama masa jabatan Direktur Utama Darmawan Prasodjo yang mendekati lima tahun.
Artikel Terkait
Jadwal dan Panduan Naik Bus PO Sumber Alam Rute Banjarnegara–Yogyakarta Februari 2026
Informasi Jadwal dan Tiket Kapal Pelni KM Sirimau Bulan Februari 2026 Rute Sorong – Merauke - Kupang
Info Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 110 Periode 25 Januari – 3 Februari 2026 Rute Pontianak – Serasan – Pulau Laut – Tembilahan
Cara Warga Banjarnegara Menyambut Ramadhan dengan Tenang dan Penuh Makna
Tradisi Unik Purbalingga Sebelum Ramadhan dari Bersih Desa, Kenduri, dan Ibadah