KPK Temukan Uang 2,6 Miliar Rupiah Dalam Karung Saat OTT Bupati Pati Sudewo

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Rabu, 21 Januari 2026 | 10:23 WIB
ilustrasi Bupati Sadewo (berbagai sumber)
ilustrasi Bupati Sadewo (berbagai sumber)

Keduanya kemudian menghubungi para kepala desa di wilayah masing-masing untuk menginstruksikan pengumpulan uang dari para Caperdes.

Berdasarkan arahan Sudewo, Abdul dan Sumarjiono menetapkan tarif sebesar Rp165 juta hingga Rp225 juta per Caperdes.

Tarif tersebut diduga telah dinaikkan (mark up) dari besaran awal Rp125 juta hingga Rp150 juta.

“Dalam praktiknya, proses pengumpulan uang ini diduga disertai ancaman. Apabila Caperdes tidak mengikuti ketentuan, maka formasi perangkat desa tidak akan dibuka kembali pada tahun-tahun berikutnya,” tutur Asep.

Baca Juga: Indonesia Darurat Kasus Suap! KPK Ungkap Gratifikasi Meningkat 20 Persen di Tahun 2025

Hingga 18 Januari 2026, Sumarjiono tercatat telah mengumpulkan dana sekitar Rp2,6 miliar dari delapan kepala desa di wilayah Kecamatan Jaken. Uang tersebut dikumpulkan oleh Sumarjiono bersama Karjan, yang berperan sebagai pengepul dari para Caperdes, untuk kemudian diserahkan kepada Abdul dan diduga diteruskan kepada Sudewo.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf c KUHP.***

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

Terpopuler

X