KLIK SAJA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengisian perangkat desa di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pati.
Menariknya, uang tersebut ditemukan dalam sebuah karung saat operasi tangkap tangan (OTT).
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers penetapan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (20/1/2026).
“Tim KPK turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa uang tunai senilai Rp2,6 miliar,” ujar Asep.
Dalam konferensi pers tersebut, dua petugas KPK memperlihatkan tumpukan uang yang telah dirapikan.
Uang itu disita dari para tersangka, yakni Bupati Pati Sudewo; Kepala Desa Karangrowo Abdul Suyono; Kepala Desa Arumanis Sumarjiono; serta Kepala Desa Sukorukun Karjan.
Asep menjelaskan, sebelum dirapikan, uang hasil pemerasan tersebut ditemukan dalam kondisi dimasukkan ke dalam sebuah karung saat OTT pada Senin (19/1/2026).
“Ini sudah dirapikan karena sebelumnya uang tersebut ditemukan di dalam karung,” kata Asep.
Kasus ini bermula pada akhir 2025, ketika Pemkab Pati mengumumkan rencana pembukaan formasi jabatan perangkat desa yang dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.
Kabupaten Pati diketahui memiliki 21 kecamatan, 401 desa, dan 5 kelurahan, dengan sekitar 601 jabatan perangkat desa yang saat ini masih kosong.
Sudewo selaku Bupati Pati diduga memanfaatkan rencana tersebut bersama sejumlah anggota tim sukses atau orang-orang kepercayaannya untuk meminta sejumlah uang kepada para calon perangkat desa (Caperdes).
“Sejak November 2025, diketahui SDW telah membahas rencana pengisian jabatan perangkat desa bersama tim suksesnya,” ungkap Asep.
Dalam pelaksanaannya, pada setiap kecamatan ditunjuk kepala desa yang merupakan bagian dari tim sukses Sudewo sebagai Koordinator Kecamatan (Korcam), yang dikenal sebagai Tim 8.
Dua di antaranya adalah Abdul Suyono dan Sumarjiono.