Makin Bertambah Pelapor Dugaan Penipuan Investasi Akademi Crypto Timothy Ronald

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Selasa, 20 Januari 2026 | 08:07 WIB
Sosok Timothy Ronald (pintu)
Sosok Timothy Ronald (pintu)

KLIK SAJA - Polda Metro Jaya kembali menerima laporan korban dugaan penipuan yang melibatkan Akademi Crypto besutan Timothy Ronald.

Pelapor bernama Agnes Stefani (25) mengaku menderita kerugian hingga Rp1 miliar.

Laporan polisi dengan nomor STTLP/B/483/1/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA tersebut tercatat pada 19 Januari 2026. Kuasa hukum korban, Jajang, menyampaikan bahwa laporan ini ditujukan terhadap Timothy Ronald (TR) dan Kalimasada (K).

"Bersama tim pengacara dan para korban lainnya, kami kembali melaporkan dua orang ini ke pihak berwajib," ujar Jajang di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (19/1).

Jajang menambahkan, diprediksi akan ada lebih banyak korban yang akan menyusul melaporkan kasus serupa.

Namun, sejumlah korban lainnya masih ragu untuk mengambil langkah hukum akibat tekanan dan ancaman dari berbagai pihak.

Kisah Korban: Janji Tak Terpenuhi, Komunikasipun Terputus

Agnes Stefani mengisahkan bahwa dirinya telah mengikuti kelas Akademi Crypto sejak 2023 hingga 2025.

Namun, keuntungan yang ia peroleh justru berasal dari usahanya sendiri sebagai trader, bukan dari program yang dijanjikan.

"Saya bergabung bersama teman pada 2023-2024, tetapi kenyataannya tidak sesuai dengan visi-misi yang dijanjikan sejak awal. Ada beberapa kasus di mana kami mengajukan keluhan, justru dikeluarkan dari grup atau fitur chat dinonaktifkan," tutur Agnes.

Hingga saat ini, komunikasi dengan pihak Akademi Crypto sama sekali tidak terjalin. Kondisi ini yang akhirnya mendorongnya untuk memberanikan diri melapor.

"Kesadaran setiap orang muncul pada waktu yang berbeda. Puncaknya adalah saat kasus koin MANTA, di mana kami merasa menjadi ‘exit liquidity’ atau pelarian dana untuk mereka yang masuk lebih awal di koin tersebut," jelas Agnes.

Laporkan Pasal Berlapis

Dalam laporannya, Timothy Ronald dan Kalimasada dilaporkan dengan sejumlah pasal berlapis, yaitu:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: Berbagai Sumber

Tags

Rekomendasi

Terkini

X