KLIK SAJA - Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengungkap dugaan peran Ammar Zoni di dalam Rutan Salemba saat membacakan poin-poin krusial Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
Pengungkapan tersebut disampaikan dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (15/1).
Sidang itu menghadirkan saksi dari kepolisian untuk memperjelas peran terdakwa.
JPU menyebut Ammar diduga berfungsi sebagai tempat penyimpanan narkoba jenis sabu.
Pernyataan tersebut langsung menjadi sorotan dalam persidangan.
Pasalnya, istilah “gudang sabu” muncul secara eksplisit dalam pembacaan BAP. Fakta ini pun memantik perhatian publik dan media.
Saksi Polisi Sebut Ada Imbalan Rp100 Ribu per Gram
Dalam persidangan, saksi polisi bernama Mario menyampaikan keterangannya di hadapan majelis hakim.
Ia menyebut Ammar Zoni diduga dijanjikan imbalan sebesar Rp100 ribu untuk setiap satu gram sabu yang disimpan.
Barang haram tersebut disebut berada di dalam kamar Ammar di Rutan Salemba.
Baca Juga: Panduan Terbang Jakarta – Jayapura Lengkap dengan Jam Terbang, Tips, dan Aktivitas Januari 2026
Keterangan ini menjadi bagian penting dari dakwaan jaksa.
Menurut saksi, skema tersebut telah dibicarakan sebelumnya.
Artikel Terkait
Cek Disini! Jadwal Travel Daytrans Semarang - Bandung Januari 2026: Armada Long-Haul, Tarif Tiket, Fasilitas dan Kontak Agen
SNPMB 2026 Resmi Dibuka, Ini Syarat SNBP, Sekolah Eligible, dan Jadwal Lengkap
Armada Travel Java Jakarta – Lampung Door-to-Door Januari 2026, Travel Lengkap dan Nyaman
Info Jadwal Kapal KM Sabuk Nusantara 74 Periode 11 – 20 Januari 2026 Rute Kalianget – Kangean – Lombok – C. Bawang – Bima
Jowo Trans Palembang–Denpasar Januari 2026: Travel Door-to-Door, Fasilitas Lengkap dan Jemput Rumah