Penimbun Akan Disanksi Hukum
Satgas Pangan tak hanya memantau, tapi juga memberi peringatan keras bagi pihak yang berniat menimbun.
Komang menegaskan, jika ditemukan penimbunan bahan pokok akan dikenakan sanksi hukum.
Baca Juga: Kearifan Lokal Selamatkan Hidup, Air Sungai di Aceh Tamiang Disaring Warga Jadi Layak Guna
“Kami berharap jangan ada yang melakukan penimbunan, ataupun juga melepas dengan harga yang tidak wajar,” ungkapnya.
Meski sejauh ini belum ditemukan pelanggaran, pihaknya tetap melakukan pendalaman dan penelusuran.
Langkah ini menjadi sinyal tegas bahwa praktik curang tak akan ditoleransi.
Penegakan hukum diharapkan menjaga keadilan pasar. Dengan begitu, kebutuhan masyarakat tetap terlindungi.
Pengawasan Diperluas ke 25 Kecamatan di Banyuwangi
Tak berhenti di satu titik, Satgas juga memperluas pengecekan ke berbagai wilayah Banyuwangi.
“Kegiatan pengecekan juga kita lakukan di beberapa titik lainnya. Wilayah barat, utara, timur, dan selatan agar benar-benar menjamin stok pangan di 25 kecamatan benar-benar stabil ketersediaan bahan pokoknya,” jelasnya.
Pengawasan dilakukan di pasar tradisional, pasar modern, hingga gudang.
“Kita akan terus melakukan pengecekan secara menyeluruh, demi memastikan kebutuhan masyarakat dalam kondisi aman,” pungkasnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen menjaga ketahanan pangan daerah.
Artikel Terkait
Info Penting! Jadwal Kapal Pelni KM Labobar Periode Januari 2026 Rute Makassar – Fakfak – Nabire - Jakarta
Info Warga Indonesia Timur! Jadwal Kapal Pelni KM Tatamailau Bulan Januari 2026 Rute Fakfak – Bitung – Merauke - Surabaya
Informasi Penting! Jadwal Kapal Pelni KM Ciremai Bulan Januari 2026 Rute Jayapura – Jakarta
Warga Jalan Kaki Cari Nasi, Relawan Terjebak di Jalan: Kisah Pilu Banjir Bandang Bener Meriah
Banjir Surut, Derita Tertinggal! Warga Aceh Tamiang Terpaksa Pakai Air Sumur Kecokelatan