Info Penting! Cara Cek Desil DTSEN BPS Untuk Dapatkan Bansos, Lengkap Mekanismenya!

photo author
Satria Widiatiaga, Klik Saja
- Rabu, 10 Desember 2025 | 22:15 WIB
ilustrasi pengecekan DTSEN BPS (BPS)
ilustrasi pengecekan DTSEN BPS (BPS)

KLIK SAJA - Cara mengecek desil DTSEN BPS menjadi informasi yang wajib diketahui masyarakat, terutama mereka yang berharap mendapatkan bantuan sosial (bansos) dari pemerintah.

Desil—atau peringkat kesejahteraan keluarga—yang tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN) menentukan apakah seseorang berhak menerima berbagai program bantuan, seperti PKH, BPNT, hingga PBI-JK.

Sejak diberlakukannya Instruksi Presiden RI Nomor 4 Tahun 2025, DTSEN yang dikelola Badan Pusat Statistik (BPS) resmi menggantikan DTKS milik Kemensos sebagai basis data tunggal nasional.

Penyatuan data ini bertujuan menghindari tumpang tindih program lintas kementerian/lembaga, memastikan bantuan tersalurkan lebih tepat sasaran.

Saat ini, masyarakat dapat memeriksa status desil dan kepesertaan bansos melalui kanal resmi Kementerian Sosial, karena BPS tidak menyediakan akses pengecekan perorangan melalui situs seperti dtsen.web.bps.go.id.

Memahami Kategori Desil DTSEN

Desil adalah sistem pengelompokan kesejahteraan masyarakat ke dalam 10 kategori, mulai dari kelompok paling miskin hingga paling mampu secara ekonomi.

Mengacu pada penjelasan Fastconnect.id, penentuan desil dilakukan berdasarkan sejumlah indikator, antara lain:

  • Pendapatan keluarga
  • Kondisi hunian dan fasilitas dasar
  • Kepemilikan aset berharga
  • Akses terhadap pendidikan dan kesehatan
  • Jumlah anggota keluarga / tanggungan

Semakin rendah desil keluarga, semakin tinggi peluang menerima program bantuan sosial.

Cara Cek Desil DTSEN BPS 2025 Secara Online

Meskipun DTSEN dikelola BPS, pengecekan status desil dan kepesertaan bansos hanya bisa dilakukan melalui layanan resmi Kemensos, baik melalui website Cek Bansos maupun aplikasi Cek Bansos.

  1. Cek Desil via Website Cek Bansos Kemensos

Metode ini paling praktis karena tidak membutuhkan instalasi aplikasi.

Langkah-langkahnya:

  1. Buka browser di HP atau komputer.
  2. Kunjungi situs resmi: cekbansos.kemensos.go.id.
  3. Isi data wilayah: Provinsi → Kabupaten/Kota → Kecamatan → Desa/Kelurahan.
  4. Masukkan Nama Lengkap sesuai KTP.
  5. Ketik kode verifikasi (captcha) yang muncul.
  6. Klik “CARI DATA”.

Jika terdaftar, sistem akan menampilkan:

Halaman:
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel
di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Editor: Satria Widiatiaga

Sumber: BPS

Tags

Rekomendasi

Terkini

X