KLIK SAJA - Kasus dugaan gagal bayar yang menimpa PT Dana Syariah Indonesia (DSI) tengah menjadi perhatian publik dan sedang dalam proses penyelidikan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Menanggapi hal tersebut, Tarsisius Renald Suganda, pakar investasi dari Universitas Ma Chung Malang, menyatakan bahwa kasus ini seharusnya menjadi pelajaran penting bagi masyarakat, terutama bagi para investor dan lender yang menyalurkan dananya melalui platform pendanaan berbasis teknologi atau P2P lending.
Menurut Renald, masyarakat sering kali salah mengira bahwa investasi yang berlabel syariah atau telah mendapatkan izin dari OJK berarti sepenuhnya aman tanpa risiko.
Padahal, kenyataannya, semua bentuk investasi tetap memiliki potensi kerugian yang harus diwaspadai.
“Kasus seperti PT Dana Syariah Indonesia ini perlu dijadikan pembelajaran bagi semua pihak, terutama bagi para lender di platform P2P lending. Karena sejatinya, setiap bentuk investasi tetap mengandung risiko,” ujar Renald dalam wawancaranya dengan AboutMalang.com pada Rabu, 22 Oktober 2025.
Renald yang juga menjabat sebagai Dekan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Ma Chung itu menekankan bahwa masyarakat perlu lebih memahami karakteristik investasi yang diikuti agar tidak mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar.
“Meskipun investasi tersebut menggunakan label syariah atau sudah memiliki izin resmi dari OJK, bukan berarti risikonya hilang. Investor harus tetap berhati-hati dan berpikir rasional sebelum menanamkan modal,” lanjutnya.
Lulusan Ph.D. Universitas Yeungnam, Korea Selatan itu juga mengingatkan agar publik tidak panik menghadapi kasus seperti ini, namun tetap bersikap tenang, kritis, dan waspada dalam mengambil keputusan finansial di masa depan.
Renald menjelaskan, masyarakat perlu lebih jeli sebelum menempatkan dana di platform investasi digital.
Ada beberapa indikator penting yang perlu diperhatikan agar tidak terjebak pada penawaran yang menyesatkan.
Baca Juga: 17 Siswa Alami Mual dan Muntah, Begini Kronologi Keracunan Makanan di Kantin SMP Negeri 9 Palopo!
“Yang paling mudah, cek dulu legalitas lembaganya. Lihat di laman resmi OJK, apakah sudah berizin dan terdaftar. Setelah itu, perhatikan apakah laporan mereka transparan, terutama terkait imbal hasil atau return yang ditawarkan,” tuturnya.
Selain itu, reputasi manajemen juga harus menjadi perhatian.
Artikel Terkait
Kejagung Amankan Aset Berupa Tanah dan Bangunan Milik Riza Chalid, Bukti Lanjutan Kasus Korupsi Kilang Minyak Pertamina Triliunan Rupiah
Hadiah Personal di Hari Jadi ke-74: Jurnalis Istana, Berikan Lego Miniatur Konferensi Pers Teringat Kemurahan Hati Prabowo di Rusia
Daster Naik Kelas Jadi Fashion Elegan, Kisah Findy Melalui UMKM Binaan BRI 'Findmeera' Wujudkan Pemberdayaan Perempuan dari Rumah
Perundungan Diduga Jadi Pemicu Tragedi Mahasiswa UNUD, Kepolisian Denpasar Buka Penyelidikan Menyeluruh Kematian Timothy
Tragedi Rainbow Slide di Pasar Malam Ketapang! Wahana Perosotan Pelangi Ambruk Tiba-Tiba, Pengunjung Panik Berhamburan